Batching Plant di Tanah Abang diduga Belum Kantongi Izin, Begini Tanggapan DPMPTSP PALI


10 shares

PALI//SI.Com–,Dengan adanya aktivitas pembangunan batching plant diduga belum kantongi izin di wilayah Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI langsung mendapat respon dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten PALI.

Disampaikan Rismaliza, Plt DPMPTSP PALI melalui Sekretaris Khairiman bahwa setelah dicek di data DPMPTSP, aktivitas pembangunan batching plant di Tanah Abang belum terdaftar.

“Kami segera cek ke lokasi untuk meminta kelengkapan administrasi dari pihak pengelola atau pemilik usaha,” ujar Khairiman, Selasa 30 Agustus 2022.

Ditambahkan Khairiman bahwa apabila aktivitas pembangunan batching plant sama sekali belum ada izin, maka pihaknya meminta pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas mereka.

“Kami mendukung investor masuk ke PALI, tetapi mereka harus ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Terlebih kegiatan batching plant itu menurut Khairiman akan berdampak pada lingkungan sekitar.

“Minimal pengelola meminta izin kepada warga sekitar yang berdekatan dengan aktivitas batching plant. Karena saat mereka beroperasi, debu akan timbul,” imbuhnya.

Untuk itu, kepada seluruh pengusaha atau investor yang akan membuka usahanya di kabupaten PALI agar mengurus izin terlebih dahulu supaya kegiatan lancar dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Membuat izin itu sudah ditetapkan negara agar tertib dan saling menguntungkan juga memberikan kontribusi bagi masyarakat serta pemerintah. Agar tidak menimbulkan masalah, uruslah perizinan ke instansi terkait sebelum menjalankan aktivitasnya,” sarannya.

Sementara dari keterangan salah satu warga sekitar yang ditemui tim media ini menyebut bahwa pemilik batching plant itu berasal dari Sulawesi dan yang mengelola warga setempat.

“Kalau izin atau yang lainnya kami tidak mengetahui, mungkin saja tengah diurus pemiliknya. Tetapi kalau kegiatan itu sudah berjalan hampir satu bulan dan pemiliknya katanya pengusaha dari Sulawesi, namun yang mengurus warga setempat, pekerjanya pun sebagian besar dari warga sekitar,” kata warga yang identitasnya minta tidak disebut.

Baca juga:  AKP Marwan SH.MH, Kapolsek Rambang Dangku Melaksanakan Technical Inspecion

Sebelumnya diberitakan bahwa kegiatan pembangunan batching plant atau tempat produksi ready mix/beton curah siap pakai di wilayah Desa Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipersoalkan.

Pasalnya, keberadaan batching plant tersebut diakui warga sekitar, kepala desa dan Camat diduga belum mengantongi izin resmi.

Sementara untuk mendirikan batching plant pemilik harus memiliki beberapa persyaratan atau izin yang harus dipenuhi sebelum usaha itu dimulai.

Andi, salah satu warga Tanah Abang Selatan yang rumahnya tidak begitu jauh dari lokasi mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas pembuatan batching plant.

“Batching plant sudah mulai dikerjakan, tapi kami tidak tau itu dari PT mana atau perusahaan apa, bahkan soal antisipasi dampak lingkungan mereka belum sosialisasi, apalagi soal minta izin, sama sekali belum kalau ke kami, jangankan pihak perusahaan tersebut, pihak pemerintah desa atau kecamatan pun belum ada pemberitahuan kepada kami warga terdekat, padahal kami warga yang bermukim paling dekat dengan lokasi tersebut,” kata Andi, Selasa (30/8/22).

Sementara itu, Kades Tanah Abang Selatan Erwadi menyatakan belum mengetahui aktivitas di lokasi itu.

“Jangankan meminta izin ke pemerintah desa, siapa pemilik atau pengelolanya saja kami belum mengetahui,” ujar Kades.

Untuk menertibkan semua kegiatan usaha skala menengah keatas yang ada di desanya, Kades berniat mendatanya.

“Kami akan datangi lokasi itu, untuk mengetahui kegiatan apa, peruntukkannya apa dan izin-izinnya sudah ada atau belum,” imbuh Kades.

Kades menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang investor masuk ke wilayahnya dalam membuka usaha dalam bentuk apapun, hanya saja seyogyanya prosedur harus dijalani serta perizinan dilengkapi.

“Dan yang paling penting melapor ke pemerintahan desa supaya mengetahui kegiatan apa saja yang dijalani serta jumlah pekerja berapa, dari mana saja asal pekerja itu agar kami bisa mendata. Untuk perizinan juga lengkapi sesuai aturan yang berlaku,” saran Kades.

Baca juga:  Info Anak Hilang, Berharap Bantuan Bilah Ada Yang Menemukan nya, Begini Jelasnya              

Camat Tanah Abang Adriand Edison juga menyatakan hal sama bahwa pihaknya belum pernah dihubungi pihak pengelola pembangunan batching plant, padahal lokasi itu tidak jauh dari kantor camat.

“Belum ada koordinasi dengan kami, baik pemilik atau pengelolanya. Padahal lokasi dekat dengan kantor kami,” kata Camat.

Diketahui bahwa Batching Plant adalah tempat produksi ready mix atau beton curah siap pakai di sebuah lokasi atau pabrik beton

Pengadukan atau mixing tersebut dengan formulasi berkekuatan tinggi untuk menciptakan hasil mixing beton yang baik dan sesuai dengan takaran.

Pengerjaan forumulasi tersebut dilakukan oleh tenaga profesional dibidang mixing dalam meramu adonan antara semen, pasir, krikil atau agregat dan air.

Unsur material tersebut diramu menjadi satu sehingga menjadi ready mix yang siap didistribukan ke lokasi pengecoran sesui keinginan pemesan.

Red


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN