Ruteng, NTT//SI.com– Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa (27/10/2026).
Aksi damai yang diikuti sekitar 20 orang itu berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA pagi.
Kurang lebih puluhan massa dari LPPDM yang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Ruteng, dibawah pimpinan Marsel Ahang, mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani dua perkara sengketa tanah, dan jika terbukti melanggar kode etik, KY diminta untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap kedua hakim tersebut.
Aksi damai yang digelar LSM LPPDM ini berkaitan dengan dua perkara yang kliennya didampingi advokat LBH Nusa Komodo Manggarai, yakni Perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Rtg dan Perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Rtg.
Kata Marsel, pada perkara pertama, klien mereka, Yakni ; Hermanus Jehaman, membeli tanah kering di Lingko Ketang berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 18 Februari 2026 seharga Rp.190 juta.
Menurut Ahang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hermanus, surat itu ditandatangani penjual, dan atas persetujuan kedua orang tua disaksikan oleh empat saksi, dan diketahui Kepala Desa Ketang.
Namun kata Ahang, jual beli tanah tersebut dinyatakan batal menurut hukum. Tim kuasa hukum menilai pembatalan itu tidak sejalan dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, aturan perjumpaan utang dalam Pasal 1425 dan 1426, serta asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3).
Ahang membeberkan bahwa, perkara kedua adalah sengketa tanah di Lingko Wae Kala Mano. Para tergugat, yakni WL, ED, dan MI, adalah anak-anak almarhum Laurens Djoneng. Tim kuasa hukum menyebut tanah itu diperoleh almarhum melalui surat jual beli tahun 1967, digarap lebih dari 45 tahun, dan diserahkan melalui surat wasiat atau amanat almarhum kepada anaknya.
“Dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Rtg yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Majelis menyatakan tindakan Wihelmina Lita memasuki, menguasai, dan mengolah tanah serta membangun rumah di atasnya sebagai perbuatan melawan hukum, menetapkan tanah sebagai boedel waris yang belum dibagi, dan membebankan biaya perkara Rp. 2.114.000 kepadanya. Majelis menolak tuntutan penggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik, ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan”, beber Marsel Ahang
Menurut tim kuasa hukum, putusan itu memuat sejumlah kekeliruan seperti ; Penggugat bukan ahli waris pewaris. Penggugat adalah istri dari anak almarhum Laurens Djoneng, yakni menantu, sehingga menurut Pasal 832 KUH Perdata bukan ahli waris pewaris. Kedudukannya hanya sebagai ahli waris suaminya.
“Kurang pihak. Putusan sendiri menyatakan tanah adalah boedel milik seluruh ahli waris, padahal banyak ahli waris lain tidak ditarik sebagai pihak”, ungkap Ahang
Menurut Marsel Ahang bahwa, ini adalah perbuatan melawan hukum tanpa kerugian. Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan unsur-unsurnya secara kumulatif. Putusan, menurutnya hanya membahas unsur melawan hukum, bahkan menolak ganti rugi karena tidak terbukti.
“Melampaui yang digugat. Penggugat mendalilkan tergugat memasuki tanah tanpa hak, tetapi putusan menjatuhkan perbuatan melawan hukum dengan alasan lain, yakni mengabaikan hak ahli waris lain, dan merumuskan amar baru yang tidak diminta”, cetus Ahang
Ahang juga menyebut bahwa, penilaian bukti keterangan saksi penggugat tentang perolehan tanah, menurut tim kuasa hukum, hanya cerita yang didengar dari orang lain, sedangkan keterangan saksi yang melihat langsung penguasaan tanah oleh keluarga almarhum tidak dipertimbangkan.
Tim kuasa hukum menyatakan telah dan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, termasuk mengajukan bukti tambahan berupa surat jual beli 1967 dan surat wasiat almarhum.
Marsel Ahang, S.H., Ketua Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) sekaligus advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, menegaskan bahwa aksi ini bukan upaya mengintervensi hakim.
“Kami datang bukan untuk menekan hakim, tetapi untuk menggunakan hak konstitusional kami menyampaikan pendapat. Ada pertimbangan dalam kedua putusan ini yang menurut kami tidak cermat dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum, dan karena itu kami menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami meminta Komisi Yudisial memeriksa perilaku majelis hakim secara terbuka, dan bila terbukti melanggar kode etik, kami mendesak agar dijatuhi sanksi yang setimpal, termasuk pemberhentian dari jabatannya.”, tegas Marsel Ahang
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan tim kuasa hukum menyebut, kritikan mereka ditujukan pada putusan dan perilaku hakim dalam memeriksa perkara, bukan pada pribadi siapa pun, dan menegaskan tidak menuduh adanya suap atau tindak pidana.
Mereka mempertanyakan profesionalitas dan kecermatan majelis hakim, dan meminta lembaga yang berwenang memeriksanya secara terbuka.
Dalam pernyataan sikap itu, massa menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Komisi Yudisial memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Ruteng yang memeriksa kedua perkara, dan apabila terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mengusulkan kepada Mahkamah Agung sanksi seberat-beratnya hingga pemberhentian tetap.
2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim dan proses persidangan kedua perkara.
3. Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa banding dengan teliti dan mempertimbangkan bukti tambahan.
4. Ketua PN Ruteng meneruskan aspirasi dan menjamin keterbukaan penanganan perkara.
5. Hak masyarakat atas tanah yang diperoleh melalui jual beli, penguasaan turun-temurun, dan amanat keluarga menurut hukum adat Manggarai dihormati.
Pewarta : Dody Pan

































