Praktisi Hukum Edi Hardum Minta Kejaksaan Tunjukan Integritas Dalam Penanganan Kasus yang Menyeret Nama Jefrin Haryanto

 

Ruteng, NTT//SI.com- Praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, menyoroti kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur.

Dr. Siprianus Edi Hardum, atau yang biasa dikenal Edi Hardum meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tangani kasus di DP3AKB Manggarai Timur secara tuntas, profesional, dan transparan.

Dikatakan Edi bahwa, siapapun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

“Kalau memang Jefrin Haryanto terlibat, segera proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kalau tidak terlibat, kejaksaan juga harus menyampaikan itu secara terbuka kepada publik,” tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, sekaligus Advokat itu

Pengembalian uang negara kata Edi, tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi. Korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara.

“Dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada batas-batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya

Edi Hardum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang, sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Manggarai untuk tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun, termasuk pihak-pihak yang memiliki jabatan politik atau pengaruh tertentu.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, Kejaksaan tidak boleh ewuh pakewuh. Penanganannya harus profesional dan independen,” tegasnya.

Praktisi hukum, Edi Hardum juga menyampaikan bahwa, kasus ini menyeret Jefrin Haryanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Manggarai Timur yang lalu diangkat lagi menjadi Kepala Dinas di Kabupaten Manggarai.

“Itu sangat menarik, jangan sampai orang menduga adanya intervensi dari Bupati Hery Nabit bersama istrinya. Apalagi kalau ada seperti yang disebut-sebut kemarin itu adalah istrinya Hery Nabit itu meminta mencabut berita,” kata Edi

Edi Hardum juga menyampaikan, apabila terdapat dugaan yang menyeret nama pejabat daerah maupun pihak lain, kejaksaan harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang Jefrin, pihak lain, termasuk bupati atau siapapun tidak terlibat, sampaikan secara terbuka. Jangan diam, karena diam justru bisa menimbulkan kecurigaan adanya permainan di belakang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai badan publik juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur ini sudah menjadi perhatian masyarakat Manggarai,bahkan publik yang lebih luas. Karena itu, kejaksaan perlu menyampaikan progres penanganannya secara berkala,” pinta Edi Hardum

Dr. Siprianus Edi Hardum juga menyebut, langkah Kejaksaan Agung dalam menangani sejumlah perkara korupsi besar seperti kasus MBG dapat menjadi contoh bagi kejaksaan di daerah.

Lalu yang menjadi contoh lagi kasus yang ditangani Mabes Polri yang menyeret Febri Ardiansyah yang sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Saya berharap kejaksaan di daerah berlomba-lomba menunjukkan integritas dalam penegakan hukum, tetapi juga tidak mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Penanganan perkara harus objektif, profesional, dan terbuka,” pungkas praktisi hukum Edi Hardum

Edi Hardum juga menyampaikan desakan, agar Kejari Manggarai segera menetapkan Jefrin Haryanto sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang