PALI, Jumat (7/8/2026) – Debu tebal akibat aktivitas kendaraan angkutan batu bara kembali dikeluhkan masyarakat di sepanjang jalan poros Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Memasuki musim kemarau, kondisi jalan yang dilintasi kendaraan bertonase besar tersebut dinilai semakin memprihatinkan. Debu beterbangan setiap kali kendaraan melintas, membuat pengguna jalan maupun warga yang bermukim di sepanjang jalur tersebut harus menghirup udara bercampur debu.
Kondisi itu bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena jarak pandang dapat terganggu ketika debu mengepul di badan jalan.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten PALI dan instansi terkait tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum, terlebih apabila jalur tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas angkutan tambang.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten PALI, Hendra Saputra, meminta pemerintah daerah segera turun ke lapangan dan memastikan status serta legalitas penggunaan jalan tersebut oleh angkutan batu bara.
Menurut Hendra, persoalan debu tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena masyarakat merupakan pengguna langsung jalan tersebut. Pemerintah, katanya, harus menempatkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
“Kalau setiap hari masyarakat harus menghirup debu akibat aktivitas angkutan batu bara, pemerintah tidak boleh hanya melihat dan membiarkannya. Jalan umum itu digunakan bersama oleh masyarakat. Jangan sampai kepentingan aktivitas tambang justru mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga,” tegas Hendra.
Ia meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan instansi teknis lainnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang melintas, termasuk memastikan dokumen kendaraan, dimensi dan muatan, serta dasar penggunaan jalan umum tersebut.
“Kalau memang ada aturan yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum, ya tegakkan. Jangan aturan hanya bagus di atas kertas. Kalau ada pelanggaran, hentikan dan tindak sesuai kewenangan,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait penggunaan jalan khusus pertambangan.
Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara. Kebijakan tersebut mengarahkan kendaraan angkutan batu bara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan, dengan pemberlakuan mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Sumsel juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, kepentingan masyarakat, sekaligus mengurangi dampak polusi debu.
Karena itu, menurut Hendra, jika kendaraan angkutan batu bara masih ditemukan melintas di jalan umum di wilayah PALI, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum maupun dasar perizinan yang digunakan.
“Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Kalau memang ada pengecualian atau dispensasi, siapa yang memberikan, apa dasar hukumnya, sampai kapan berlaku dan apa persyaratannya. Jangan masyarakat hanya disuruh menerima debu setiap hari tanpa kejelasan,” kata Hendra.
Hendra menilai pemerintah perlu melakukan tindakan preventif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pengangkut batu bara.
Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi memang penting bagi daerah, tetapi kegiatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti terhadap kegiatan pertambangan. Tetapi investasi harus memberikan manfaat, bukan justru membuat masyarakat yang tinggal di sekitar jalur angkutan menjadi korban debu, jalan rusak, kemacetan dan potensi kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkab PALI tidak sekadar melakukan penertiban sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan terukur, terutama pada jalur yang setiap hari digunakan masyarakat.
“Kalau memang terbukti melanggar, jangan hanya ditegur lalu besok berjalan lagi. Pemerintah harus memberikan tindakan sesuai aturan. Ketegasan pemerintah akan menentukan apakah aturan benar-benar berlaku atau hanya menjadi tulisan di atas kertas,” pungkas Hendra.
Secara nasional, pengaturan angkutan jalan antara lain mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021. PP tersebut mengatur penyelenggaraan angkutan orang dan barang serta aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keteraturan lalu lintas.

UU Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan sanksi administratif dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin dan/atau pencabutan izin untuk pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, pada Juni 2026 Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Pengangkutan dan/atau Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara, yang berstatus berlaku.
Dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, LSM Macan menilai pemerintah daerah bersama instansi berwenang perlu memastikan aktivitas angkutan batu bara di jalan poros Simpang Raja benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI maupun Dinas Perhubungan Kabupaten PALI mengenai status penggunaan jalan poros Simpang Raja oleh kendaraan angkutan batu bara, termasuk apakah terdapat izin, dispensasi, atau dasar hukum tertentu yang memperbolehkan kendaraan tersebut melintas.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah konkret. Sebab, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar debu di jalan, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga, kualitas lingkungan, kondisi infrastruktur dan kepastian penegakan aturan.(35).

































