Secara Resmi Camat Bukak Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penyuluhan Hukum di Desa Raja Barat


11 shares

Tanah Abang, PALI – Pemerintah Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa dan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa. Acara yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Raja Barat ini menjadi langkah positif dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kecamatan Tanah Abang yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Mustar Alimin, SH, Kepala Seksi (Kasi) PMD Min Ibadika Solihin, SH, Kasi PMD Kabupaten PALI Rahmat Dinata, Kasat Intelkam Polres PALI AKP Suandi, SH, Kanit Tipikor Bambang, SH beserta anggota, tim dari Kejaksaan Negeri PALI yang diwakili oleh Septian, SH, Babinsa Sri Bandono, Bhabinkamtibmas, pendamping desa profesional Kabupaten PALI, seluruh aparatur pemerintahan, serta ketua dan anggota BPD dan LPMD.

Kepala Desa Raja Barat, Hendi Kodar, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran aparatur desa mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami berharap seluruh perangkat desa memahami betapa pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Hendi Kodar.

Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Camat Kecamatan Tanah Abang yang diwakili oleh Sekcam Mustar Alimin, SH. Dalam pidatonya, Mustar Alimin mengapresiasi langkah proaktif Desa Raja Barat dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa ini sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Kami berharap semua dana desa digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tegas Mustar Alimin.

Baca juga:  Banjir Melanda Curup, Ballian: "Belum Satupun Perusahaan Beri Bantuan"

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres PALI, AKP Suandi, SH, yang memaparkan tentang potensi penyimpangan dana desa dan upaya pencegahannya. Tim dari Kejaksaan Negeri PALI, Septian, SH, juga menekankan bahwa perangkat desa sebagai pelaksana utama dana desa harus benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum. “Perangkat desa harus membuat laporan yang jelas dan lengkap untuk menjaga akuntabilitas,” tambah Septian.

Kasi PMD PALI, Rahmat Dinata, turut menekankan pentingnya kolaborasi antar elemen di desa. “Saya minta kepada Kepala Desa, perangkat desa, LPMD, terutama BPD, agar selalu selaras dan saling mendukung demi kemajuan desa,” ujar Rahmat.

Kegiatan ini diakhiri dengan penutupan oleh Sekcam Mustar Alimin, SH, yang kembali mengingatkan pentingnya penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjerat pidana. “Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh aparatur desa untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas,” tutupnya.
Hrl.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊