Palembang – Informasi dari Siaran Pers Nomor: PR-45/L.6.2/Kph.2/08/2024 Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang dimaksud berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menerangkan. Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa dokumen dan data penting yang dianggap berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tersebut berhasil disita. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan.***.
0 Comments