PALEMBANG – Ketua Umum GEMARLAB (Gelora Masyarakat Lematang Bersatu) hadir dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 Tahun kepala desa Kabupaten PALI di Kota Palembang.
“Acara ini merupakan bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru-baru ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut,”ujar Abdulah selaku Ketua Umum Gemarlab.
Menurut Abdulah, Di beberapa daerah seperti Kabupaten Brebes dan Lumajang, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah dilaksanakan, dengan harapan perpanjangan ini dapat memberikan kepala desa lebih banyak waktu untuk menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, kehadiran Ketum GEMARLAB menandai dukungan organisasi terhadap perpanjangan masa jabatan ini, yang diharapkan dapat mengurangi gesekan politik dan memungkinkan kepala desa untuk fokus pada tugas mereka lebih efektif.
“Sekali lagi kami seluruh pengurus Organisasi Masyarakat, Gelora Masyarakat Lematang Bersatu mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 Tahun kepala se-kabupaten Pali, kami mendukung sepenuhnya semua program kades,” tutup Abdullah saat ditemui di Lobi hotel Windham Opi Jakabaring Palembang Sumatera Selatan usai acara pengukuhan kades pada Sabtu 15 Juni 2024.
Eddi Saputra.
0 Comments