PALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Menggelar sosialisasi peraturan Pemerintah Daerah Sumatra Selatan dan Peraturan Bupati PALI tahun 2023 bertempat di balai pertemuan kantor camat tanah abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (15/06/2023).
Acara sosialisasi Perda dan Perbup tahun 2023 dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Tanah Abang Edy Irwan, SE, M.Si selaku orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kecamatan Tanah Abang sekaligus penyambung lidah pemerintah nomor satu di Kabupaten PALI, Dr Ir H Heri Amalindo, MM.
Dikesempatan itu, camat tanah abang menegaskan supaya Kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat juga pihak yang terkait maupun masyarakat se kecamatan, agar memahami Perda dan perbup yang ada, tetapi tetap mengedepankan musyawarah di desa masing-masing dan jika perlu dituangkan dalam Perdes, serta menerapkannya terutama soal hiburan malam yang menggunakan peralatan elektronik dan penertiban hewan ternak kaki empat.
“Di dalam Perda dan perbup itu sudah jelas ada sanksi bagi yang melanggar, tapi semua harus di sosialisasikan agar masyarakat melek peraturan, kalau didiamkan saja dan lembarannya hanya disimpan dalam lemari itu sama saja bohong, terkadang masyarakat awam bukan sengaja melanggar peraturan pemerintah tetapi mereka belum mengerti, itu semua tugas kita bersama mensosialisasikan sampai ke pelosok desa,”ujar Camat Tanah Abang.
Selain Kasat Pol PP Kabupaten PALI, dan Narasumber Kabid Perda dan Hubungan antar lembaga Dedi Martono, S.Pd, M.Pd, tampak hadir di kegiatan sosialisasi itu, Camat Tanah Abang Edy Irwan, SE, M.Si, sekcam dan juga para kepala seksi dan staf pemerintah kecamatan Tanah Abang, perwakilan KUA Kecamatan Tanah Abang, Perwakilan Danpos Koramil Kecamatan Tanah Abang, Perwakilan Kapolsek Tanah Abang, kepala desa se-kecamatan dan tokoh masyarakat kecamatan tanah abang juga Pol PP Kabupaten PALI.
Ed.
0 Comments