PALI – Perdana di Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, perangkat desa menggugat keputusan kades sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT UN ) Medan.
Hal seperti ini baru terjadi pertama kali sejak berdirinya Kabupaten PALI, Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang berhasil menggugat Kepala Desa pasal Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Sukaraja priode 2022-2027.
Sebelumnya Kepala Desa Sukaraja terpilih priode 2022-2027 bernama Rahim Arwi.SH, melantik atau mengangkat perangkat desa Sukaraja untuk periode 2022-2027 dan mencabut SK atau menonaktifkan perangkat desa sebelumnya, seperti yang dilakukan kepala desa lainya, hingga berujung protes dari perangkat desa yang dinonaktifkan, dan sampai ke PT UN Medan.
Dari gugatan itulah hingga berujung terbitlah surat putusan Banding dengan Nomor: 78/G/2022/PTUN.PLG dengan isi surat perintah kepada Kepala Desa Sukaraja untuk merehabilitasi atau mengaktifkan kembali perangkat lama yang sempat dinonaktifkan serta mewajibkan kades membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Putusan Banding dari PT UN Medan itu telah dibacakan Camat Tanah Abang Edy Irwan, SE, M.Si di hadapan Penggugat dan tergugat saat kedua belah pihak dipanggil ke Kantor Camat Tanah Abang pada Senin 17 April 2023 silam, namun hingga saat ini perintah putusan tersebut seakan tak diindahkan, terbukti saat para penggugat mengatakan kepada awak media ini pada Jum’at (09/06/2023), bahwa mereka belum diaktifkan kembali.
Bukan hanya itu, mewakili rekan-rekan nya, Hoirul dan Ponirin mengatakan mereka sudah sabar menunggu, namun kesabaran mereka seakan tak dihiraukan oleh kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten PALI, bahkan Hoirul dan Kawan-kawan nya sudah diundang oleh komisi satu DPRD PALI pada Senin (05/06/2023) lalu, yang dihadiri langsung DPMD PALI.
“Dalam pertemuan rapat dengar pendapat kerja pimpinan dan Anggota Komisi satu DPRD PALI dengan Perangkat Desa atas Perkara Nomor 78/PEN-EKS/2022/PTUN.PLG DAN 78/G/2022/PTUN.PLG jo 320/B/2022/PT.TUN.MDN, bahkan tertuang dalam berita acara, Berdasarkan Kesimpulan Peserta Rapat, untuk menindaklanjuti hal tersebut Pihak Dinas PMD PALI akan memfasilitasi dan mengundang Pihak tergugat dan Penggugat, bermediasi untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari DPMD PALI,”ujar Hoirul.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD, Emilia, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, perihal tindak lanjut permasalahan ini, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada balasan sama sekali,
Berbeda dengan kepala bidang pemerintahan desa (Kabid Pemdes) dari Dinas PMD PALI, Rahmat, dia mengatakan tidak ikut rapat di komisi satu pada hari Senin kemarin, saat itu dia sedang dinas luar, namun masalah tersebut sudah dibahas sebelumnya, bahkan saat rapat koordinasi di kantor Kejari Pali pun sudah dibahas,
“Kebetulan pada saat rapat di komisi satu DPRD saya sedang dinas luar, pada prinsipnya DPMD sebelum rapat tersebut sudah menyampaikan secara lisan pada saat rakor di kantor kejari PALI yang dihadiri oleh kasi datun dan camat tanah abang, bahwa kami DPMD mendukung apapun yang sudah diputuskan oleh PTUN, dan menyarankan kepala desa terkait untuk melaksanakan putusan dengan tetap mengedepankan kondusifitas, ketentraman, dan keamanan masyarakat desa sukaraja sambil menunggu putusan dari upaya peninjauan kembali yang sedang dalam proses pengajuan oleh pengacara negara.”jelas Rahmat membalas pesan konfirmasi awak media ini via WhatsApp.
Adapun nama perangkat desa Sukaraja yang menggugat putusan kepala desa sampai ke PTUN Medan, adalah Ponirin dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Desa. Hoirul dinonaktifkan dari Jabatan Kepala Urusan Keuangan. Doni Edwar dinonaktifkan dari Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Epriyadi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Andra Saputra dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dusun II. Agung Saputra dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dusun III.
Eddi Saputra.
0 Comments