Labuan Bajo, NTT//SI.com- Aktivis anti korupsi Lorens Logam melaporkan Bupati Manggarai Barat (Edistasius Endi), Sekretaris Derah (Fransiskus Sales Sodo) hingga Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (Salvador Pinto) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dalam rilis yang dikirim ke media ini pada Rabu (07/06/2023) melalui pesan WhatsApp Lorens Logam menerangkan pihak-pihak terlapor adalah Decision Maker (Pengambil Keputusan) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi terakit dengan penggelapan dalam jabatan.
Menurut sepengetahuannya, Dana Bantuan Pusling Laut RDIT, Antigen, APD dan Biaya Operasional dari PERTIWI Indonesia sebesar Rp. 1.170.000.000 untuk mempercepat pelakasanaan vaksinisasi Covid-19 sudah ditransfer ke khas daerah Kabupaten Manggarai Barat, namun pemanfaatan dana tersebut disinyalir disalahgunakan.
Logam menerangkan kegiatan pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sudah terealisasi pada tahun 2021 sesuai tujuan dan kesepakatan dengan pemberi bantuan, sementara biaya insentif, operasional dan jasa pegawai teknis selaku pelaksana kegiatan tidak dibayar.
“Dana bantuan inikan sudah masuk pada bulan oktober 2022 lalu, kenapa ditahan – tahan lagi ? Jangan sampai khas daerah kita lagi kosong sehingga uang yang jelas peruntukkannya, digunakan untuk biaya kegiatan lain. Hemat saya, ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor yang diduga dengan niat, kehendak dan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum; menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk hal-hal detailnya nanti saya sampaikan pada saat pemeriksaan lebih lanjut”, beber Lorens Logam
Editor : Dody Pan
0 Comments