PALI – Jajaran Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang yang dipimpin langsung AKP. Zaldi, SH.M.Si, menggelar sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kabupaten PALI, khususnya Kecamatan Tanah Abang, Pada Sabtu (25/03/2023).
Sosialisasi ini guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanah Abang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, tapi bisa dilakukan dengan cara bertahap, pohon-pohon karet yang akan ditebang agar dimanfaatkan dengan cara dijual,
“Membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang, karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, silakan membuka lahan dengan cara bertahap, kayunya kan bisa dijual, lumayan buat nambah modal buka kebun,”ujar Kapolsek Tanah Abang.
AKP Zaldi juga berharap kepada masyarakat Agar jangan meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun yang bisa menimbulkan api besar, serta menghimbau apabila mengetahui adanya kebakaran lahan agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.
“Saya tegaskan tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena Kebakaran hutan, kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar, munculnya kabut asap dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana”, tutupnya.
Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti oleh Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit IK Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Beni Arsal, kepala Desa, Perwakilan Masyarakat dan Linmas Desa.
Eddi.
0 Comments