PALI – Jajaran Polres PALI Kembali menerima serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari masyarakat.
Penyerahan tersebut bertempat di Mapolsek Penukal Utara, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB,
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Fitriawan menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari masyarakat sebanyak 1 (Satu) pucuk.
Penyerahan Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.
“Identitas Masyarakat Yang Menyerahkan Senpira Laras Panjang adalah bernama Tarmizan (45 tahun) pekerjaan Tani, alamat Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI,” kata Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH mewakili Kapolres PALI.
Dijelaskan Kapolsek Penukal Utara kepada wartawan, Dia Mengapresiasi atas kesadaran Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara atas ketersedianya untuk menyerahkan Senpi Rakitan secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Utara Sekaligus Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara.
“Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) yersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Utara.” jelas Kapolsek Penukal Utara.
IPTU Arzuan, mengatakan Polsek Penukal Utara terus mensosialisasikan dan menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian serta Pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan Senpi Rakitan secara dukarela kepada Pihak Kepolisian tidak akan di Proses Hukum,” tambahnya IPTU Arzuan
Kapolsek Penukal Utara menjelaskan apabila himbauan dari Polsek Penukal Utara tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan di Proses Hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan Senjata Api Rakitan setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah berakhir,” tutup Kapolsek IPTU Arzuan
(Humas Polres PALI)
0 Comments