Polsek Penukal Abab Berhasil Selesaikan Perkara Curas Dengan RJ


PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumsel melalui Polsek Penukal Abab menerapkan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, Rabu, 15 Februari 2023.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH., menjelaskan, adapun terduga pelaku Curas tersebut, yakni WW yang dilaporkan oleh IB yang beralamat di Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 di rumah pelapor, dan terlapor sempat kita amankan, dan saat ini pelapor dan terlapor sudah berdamai ,” ujar AKP Robby, Rabu, 15 Februari 2023.

Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab ini menjelaskan, antara pelapor dan korban sepakat untuk berdamai, sehingga proses hukum diselesaikan dengan sistem restoratif Justice.

“Atara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 11 Februari 2023. Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 28 Desember 2022 tentang dugaan perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP”

“Selanjutnya kita akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor guna lengkapi syarat RJ. Melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku. Melengkapi Mindik. Serta Melakukan Koordinasi dengan JPU,” pungkas Kapolsek mewakili Kapolres PALI.

(HUMAS POLRES PALI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊