Jakarta//SI.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”, ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban, sedangkan hal meringankan yakni, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan di vonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Editor : Dody Pan
0 Comments