Banten//SI.com- Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Menurut Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 “dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
Namun begitu di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta Bantuan dan atau sumbangan, melalui Komite Sekolah, karena poin ke-13 itu terdapat kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS dan atau sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.
Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah ( bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Point’ terpenting dari Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang
Berdasarkan azas gotong royong serta kesepakatan hasil musyawarah mufakat dengan pihak Orangtua murid Komite sekolah diperbolehkan meminta Sumbangan Biaya Pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta mematuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Kesimpulannya dari Kedua aturan Permendikbud tersebut Point’ terpentingnya adalah tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu dan sumbangan didasarkan azas gotong royong serta kesepakatan hasil musyawarah mufakat Komite sekolah dengan pihak Orangtua murid tanpa adanya intervensi dari pihak Sekolah.(RR)
0 Comments