Tiada Angin, Tiada Hujan, Listrik di PALI Mati, Ini Penjelasan Manager PLN PALI


PALI – Tiada Angin Tiada Hujan mendadak Listrik di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan bahwa listrik mati dalam waktu yang lama,

Hal itu disampaikan warga Kecamatan Tanah Abang, menurut nya dari dulu sampai sekarang pelayanan PLN terhadap pelanggan tidak memuaskan, bahkan meskipun baru sepekan sudah di demo namun pihak PLN belum ada usaha berbenah dalam melayani pelanggan,

“Saat pelanggan telat bayar tagihan listrik, pihak PLN bertindak dengan menerapkan Sanksi, bahkan kerap kali sampai diputus meteran, namun berbanding terbalik saat pelanggan dirugikan, listrik mati pelanggan rugi namun pihak PLN tidak mendapatkan sanksi, ini benar-benar sangat tidak adil,”ujarnya kepada media ini pada Sabtu malam (31/12/2022).

Begitu juga yang disampaikan Hendro yang juga warga Kecamatan Tanah Abang, “PLN ini terlampau sering mati, Rasanya tidak adil, kalo kita telat bayar kena denda, bahkan bisa disita KWH Meter. Giliran mereka semaunya saja padam. Emang bisa disanksi gak si PLN?” Ujarnya seraya bertanya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa tenaga listrik sudah menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan. Semuanya pakai listrik, Maka, jika listrik terlampau sering padam, atau lama pula durasi padamnya. Sudah barang tentu kita semua merasa dirugikan.

Terkait hal itu pemerintah pastinya sudah menerbitkan aturan, agar PLN maupun pelanggan sama-sama tidak semena-mena antara satu sama lainnya. Bila pelanggan telat bayar, boleh disanksi. Begitu sebaliknya, bila PLN tak baik pelayanannya, ia juga harus disanksi.

Sebagaimana Pasal 28 Undang-undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ( UU 30/2009) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri,

Baca juga:  DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

Lebih lanjut Hendro juga menerangkan bahwa Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 berbunyi, Konsumen yang membeli tenaga listrik berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar,

“Pelanggan juga berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.”papar Hendro.

Sementara itu Manager PLN Kabupaten PALI saat dikonfirmasi membenarkan kalau listrik padam, menurut nya itu karna ada kendala di Gardu induk Prabumulih,

“Betul Mas, tadi terdeteksi beban unbalance dari Gardu Induk Prabumulih ada yang redup sebagian sehingga dilepas untuk meminimalkan resiko.
Sekarang petugas lagi memastikan Titik gangguannya sambil melakukan Penormalan bertahap,”jawab manager PLN saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊