Selama 7 Bulan Terkait Proses Hukum, Hasil Ponis Pengadilan Bebas Murni, Kades Uci Sanusi Kembali Mengabdi


12 shares

 

Pandeglang//SI.com– Uci Sanusi, sebagai Kepala Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, kini telah siap mengabdi kembali sebagai Kepala Desa Carita,Pasalnya, beberapa bulan lalu Uci sempat tersandung kasus secara individu di luar kinerja Pemerintahan Desa, Senin. (12 Des 2022)

“Dalam kurun waktu kurang lebih selama tujuh bulan saya non aktif sebagai Kepala Desa Carita, terkait ada sesuatu permasalahan Individu sebelum saya menjabat kepala desa, tapi hal itu cukuplah sebuah pelajaran berharga dalam perjalanan hidup saya,” aku Uci saat dikonfirmasi media di Kantor Kecamatan Carita.

Uci didampingi Toyo mendatangi Kantor Kecamatan Carita, telah membawa berkas yang berisikan surat permohonan kembali aktif dan siap mengabdi kembali sebagai Kepala Desa Carita secara yang aktif sebagai haknya yang sudah terpilih hasil pilihan masyarakat sebagai kepala desa tahun 2022.

Atas nama pemerintahan kecamatan Carita dengan kedatangannya Uci Sanusi di Kantor Kecamatan disambut baik dan diterimah oleh Sekmat Ida Rosita.

Lanjut Bu Ida Rosita“Pak Kades menghadap kami, dengan membawa berkas permohonan mengajukan pengaktifan kembali sebagai Kepala Desa Carita dan selanjutnya surat tersebut akan di serahkan kepada Camat Carita Pak Marda, kerena kebetulan hari ini beliau lg ada kegiatan di Pemdah Pandeglang dan surat akan di tembuskan kepada DPMPD Pandeglang,” terang Ida seraya memberikan Surat Tanda Terima kepada Uci.

Di tempat yang sama Toyo yang mendampingi dan sekaligus kebetulan Toyo adalah sebagai menantu Uci menuturkan kedatangannya ke kantor kecamatan Cirita menurutnya” bahwa Uci mengantarkan surat permohonan pengaktifan kembali sebagai Kepala Desa Carita itu berdasarkan musyawarah keluarga bahwa ia masih siap mengabdi di pemerintahan, terkait sebagai Kepala Desa.

Baca juga:  Diduga Digigit Anjing Rabies, Anak Berusia 8 Tahun 5 Bulan Meninggal Dunia, Berikut Keterangan dari Dinkes Matim

Memang Uci Sanusi selama proses hukum yang ia jalani belum pernah menerimah surat pemberhentian atau penonaktifan dari Bupati Pandeglang. Dan berararti sebagai Kepala Desa Carita masih sah, kalau melihat secara aturan, yang selama ini mereka ketahui dari beberapa sumber.

“Hal itu dilakukan, sebab selama Kepala Desa non aktif dalam menjalin proses penetapan perkara bebas dan hingga bebasnya hari ini orang tua kami akan kembali lagi mengabdi, adapun hal yang sudah pernah terjadi merupakan pengalaman yang paling berharga kerena manusia adalah tidak luput dari kesalahan dan kami sebagai keluarga mohon doanya dan arahan kepada semuanya dan khususnya masyarakat Carita biar orang tua dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala Desa Carita,” tutupnya.(L30)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊