Kupang, NTT//SI.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Gregorius Serean Keka pada Kamis (24/11/2022) menjalani sidang dengan agenda putusan atas terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD). Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Keputusan itu berdasarkan hasil Sidang putusan pada Kamis (24/11/2022) pada Pengadilan Tipikor Kupang, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, dari Kejari Manggarai pada Kamis (24/11/2022) sore menjelaskan bahwa, Adapun hasil putusan sidang adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Gregorius Serean Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor
2. Menetapkan terdakwa di pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan yg telah dijalani terdakwa.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar UP : 544. 523.901. Jika tidak membayar UP selambatnya 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP maka pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan .
Tanggapan Terdakwa : Pikir-pikir
Tanggapan JPU : Pikir-pikir
Adapun susunan persidangan tersebut sebagai berikut :
Hakim :
1.Anak Agung Gde Oka, S.H.
2. Lizbet Adelina, S.H.
3. Mike Priyantini, S.H.
Jaksa penuntut umum : Hera Ayu Saputri,S.H.
Penasihat hukum :
1. Marta Yublina Tafuli, S.H.
2. Faula Dewi Assegaf, S.H.
Penulis : Dody Pan
0 Comments