Ruteng, NTT//SI.com- Ratusan Masyarakat Adat Manggarai Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kembur bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (07/11/2022) sekitar pukul 11.00 wita siang.
Mereka mendatangi kantor Kejari Manggarai mendesak bebaskan Benediktus Aristo Moa alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Gregorius Jeramu alias GJ selaku pemilik lahan dalam kasus dugaan Pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam orasinya Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng juga mendesak Kejari Manggarai tangkap pelaku utama dalam kasus Terminal Kembur, dan mendesak copot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, karena dinilai tergesah-gesah menetapkan BAM dan GJ sebagai tersangka dalam kasus Terminal Kembur.
Keputusan yang disampaikan oleh Kejari Manggarai kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardi Nandeng, bahwa Kejari Manggarai diduga telah berselingkuh dengan kepentingan para elite-elite.
“Kami menduga Kejari Manggarai mendapat intervensi dari pihak lain, dan dua orang ini jadi korban. jadi tolong bebaskan dua orang tersangka ini, sehingga kehadiran PMKRI dan Masyarakat untuk menunjukan keadilan itu”, tegas Nardi Nandeng Ketua PMKRI Cabang Ruteng dalam orasinya
“Jika kedua orang ini tidak dibebaskan, maka kami akan terus turun ke jalan untuk melakukan aksi demo untuk menuntut keadilan”, lanjutnya
Adapun pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Adat Kembur, dan PMKRI Cabang Ruteng sebagai berikut :
1. Meminta Kejaksaan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu, dan Bapak Beny Aristo Moa hari ini juga.
2. Meminta Kejari Mannggarai mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu, dan Bapak Beny Aristo Moa.
3. Meminta Kejari Manggarai mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, demi menegakan keadilan dan kemanusiaan.
4. Mendesak Kejagung untuk turun tangan mengusut kasus ini dan mencopot Kejari Manggarai karena bekerja secara tidak profesional dan berintegritas.
5. Apabila tidak segera mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu, maka masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan oleh masyarakat adat terhadap Pemerintah Manggarai Timur, karena masyarakat memberikan tanah tersebut tanpa alas hak.
Penulis : Dody Pan
0 Comments