Labuan Bajo, NTT//SI.com- Polemik dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada 29 September 2022 lalu, Calon Kepala Desa Nanga Lili, nomor urut 03 Masni, S.Pd mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat
Surat RDP tersebut diantar ke Kantor DPRD Manggarai Barat pada Senin, (24/10/2022) dan diminta untuk dilaksanakan RDP pada Rabu (26/10/2022) pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Isi surat permohonan RDP tersebut, Masni S.Pd menyampaikan permohonan untuk meminta kesediaan waktu dari Pimpinan DPRD guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama.
“Saya Calon Kades No 03 dan Masyarakat Desa Nanga Lili dan juga Pimpinan DPRD semua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, guna menyelesaikan persoalan Pilkades di Desa Nanga Lili. Harapan kami juga Pimpinan DPRD mengundang Bupati Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Kadis PMD, Camat Lembor Selatan, Ketua BPD Nanga Lili, Panitia Pilkades Nanga Lili. Dan permohonan kami seyogyanya RDP tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 jam 10.00 wita tempat Kantor DPRD Manggarai Barat, jumlah masyarakat yang hadir selaku pendukung Calon No 03 sejumlah kurang lebih 100 orang”, isi surat permohonan RDP yang ditandangani oleh Cakades No urut 03, dan Ketua Tim Pemenang
Informasi yang dihimpun media ini, Calon Kepala Desa Nanga Lili, Masni, S.Pd akan hadir bersama Ketua Tim Pemenangan Cakades Nanga Lili, Siprianus Nurdin Jarom, dan Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Cakades Nanga Lili , serta kurang lebih 100 orang masa pendukungnya.
Penulis : Dody Pan
0 Comments