Merasa Diberhentikan Secara Sepihak, Perangkat Desa Buar Datangi Kantor DPRD Manggarai Ajukan Permohonan RDP


12 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Delapan orang Perangkat Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) pada hari Senin (01/08/2022) mendatangi Kantor DPRD Manggarai mengajukan permohonan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kedatangan ke delapan Perangkat Desa tersebut diterima secara baik oleh Ketua Komisi A Edison Rihi Mone, S.H, diruang Komisi A Kantor DPRD Manggarai. Dalam pertemuan tersebut Edi Rihi menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional, dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Rencananya RDP tersebut akan dilaksanakan pada selasa (02/08/2022) dan diagendakan akan dihadiri oleh kedua bela pihak dan perwakilan dari pemerintah Kabupaten Manggarai, diantaranya asisten I Setda Kabupaten Manggarai, Kadis PMD, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabid Pemerintahan Dinas PMD, Camat Rahong Utara, dan Kepala Desa Buar.

Delapan perangkat desa tersebut berharap agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan menghasilkan keputusan yang akan dilaksanakan kedua bela pihak secara baik, apapun hasil rekomendasi dari RDP tersebut.

Penulis : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊