Terungkap Dipersidangan PN Sengeti, Asi Noprini Tidak Memiliki Legalitas Sebagai Ahli Psikolog


11 shares

Muaro Jambi – Setelah 3 kali persidangan perkara Anwar Sadat yang mengagendakan pemeriksaan Ahli Psikolog, akhirnya Bu Asi Noprini, S.Psi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi Ahli Psikolog, Selasa (27/2/24).

Sidang berlangsung pukul 14.30 Wib, molor satu jam dari jadwal yang ditentukan. Selain pemeriksaan Ahli Psikolog Asi Noprini, sementara Tim Pengacara Terdakwa menghadirkan Dr. Ruslan Abdul Gani sebagai Ahli Pidana.

Kepada awak media saat diwawancarai pasca sidang, Endang dan M. Amin selaku pengacara terdakwa Anwar Sadat mengungkapkan, Asi Noprini tidak memiliki legalitas sebagai Ahli Psikolog.

“Hari ini terungkap dipersidangan, ternyata Bu Asi Noprini tak punya legalitas sebagai ahli psikolog dan tak kantongi surat izin layanan psikolog (Silp) maupun Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIP PK),” ungkapnya.

“Pernyataan ini tidak main-main kami utarakan setelah tervalidasi hari ini saat Ahli Psikolog Asi Noprini diperiksa dimuka persidangan dan dikuatkan oleh surat keterangan dari organisasi himpunan psikolog (Himpsi) Jambi,” ujar Endang menambahkan.

Ahli Pidana Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H. berpendapat bahwa “Dalam perkara Anwar Sadat ini, mulai dari tahap penyidikan di tingkat kepolisian tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 Kuhap,” imbuhnya.

Saat ditanyakan kepada Ahli Pidana atas konsekuensi hukum yang disebabkan oleh kapasitas Ahli Psikolog yang tidak memenuhi legalitas dan syarat profesi sebagai seorang psikolog, ahli menjawab singkat “Anwar Sadat harus dinyatakan bebas demi hukum”.

Pewarta; Snn
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏