Terindikasi Melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Proyek DD Tanpa Papan Proyek


ACEH TIMUR -Papan proyek adalah alat pendeteksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa , sementara itu masyarakat juga dapat memainkan pran aktif dengan memantau penggunaan dana desa yang baik dan benar digunakan dengan efektif dengan dimensi ukuran yang jelas minimal 120 cm x90 cm menampilkan informasi tentang proyek pembangunan termasuk lokasi anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan.

Seperti yang terpantau di kemukiman jering kecamatan serbajadi kabupaten Aceh Timur dinilai menyalahi aturan yang terpantau oleh kalangan wartawan/Awak media online dalam realiasasi Tanpa adanya Terpasang plang papan Nama Kegiatan atau informasi secara publik pada Minggu (28/04/2024).

“Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud,yakni undang-undang(U-U)No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik informasi publik(KIP)dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres NO 54 Tahun.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang nilai pagu anggaran atau papan nama proyek tersebut.

“Pantau awak media di lokasi proyek (gedung serbaguna) dan rehab sejumlah jembatan gantung blom diketahui pasti anggaran dana desa atau merupakan anggaran milik pribadi geuchik setempat karena tertutup nya nilai akses informasi publik di lokasi tersebut bahkan tidak adanya papan informasi ini jelas pelanggaran dan diduga proyek siluman atau proyek akal-akalan .

Ketika dilakukan upaya tanggapan konfirmasi via telpon WhatsApp bersama camat serbajadi Taufik Hidayat, ST mengatakan bahwa telah menyampaikan beberapa kali terhadap geuchik setempat agar memasang plang papan informasi publik dan batu prasasti bangunan namun dinilai geuchik setempat dugaan tidak mengindahkan maklumat yang di sampaikan pungkas camat mengakhiri konfirmasi nya.

Baca juga:  Wabup PALI Hadiri Launching Vaksinasi Di Talang Ubi.

Dihari yang sama setelah berita terbit, seorang Geuchik Desa Umah Sunti, Tarmihim memberikan klarifikasi atau hak jawab nya melalui saluran telepon WhatsApp,

Ini Klarifikasi/hak jawab :
Terkait pemberitaan papan plang proyek dana desa kecamatan serbajadi kabupaten Aceh Timur ketikan dilakukan upaya konfirmasi tanggapan bersama salah seorang geuchik desa umah sunti Tarmihim via telpon WhatsApp pada Minggu 28/ 04 /2024 menuturkan bahwa terkait dengan pemberitaan yang telah terbit di salah satu media online

Bahwa papan plang proyek dana desa yang saat ini sedang di lakukan upaya perehapan tersebut bersumber anggaran dari 3 desa terdekat mengambil langkah kesepakatan untuk mengajukan ke APBG tahun 2024 sebagai akses utama kepentingan masyarakat umum terutama kalangan siswa/i pelajar SMP dan SMK yang ikut merasa dan menikmati jembatan akses lintasan alternatif umum tersebut

Diantara nya desa sekualan desa umah sunti serta desa umah taring dengan nilai kalkulasi anggaran perkiraan mencapai RP 30 juta rupiah dalam satu desa nya namun belum di lakukan upaya pemotongan pajak PPN /PPH sehingga sedikit mengalami kendala dalam upaya percetakan papan plang dan batu prasasti untuk dilakukan pemasangan nya.

Akan di selesaikan secepat mungkin seraya geuchik Tarmihim Selaku , geuchik desa umah sunti mengakhiri konfirmasi via WhatsApp nya .

Penulis: Saprizal.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏