Polsek Lawang Kidul berhasil ungkap Kasus Curanmor


Muara Enim Sumatra Selatan — Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun I, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada hari Senin (29/05/2023)

 

Pelaku dalam kasus ini berinisial DA, berusia 32 tahun,warga Desa Karang Endah, RT 02 RW 01, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU yang berhasil diamankan Sementara pelaku lainnya berinisial S alias I, berusia 28 tahun, warga Kalangan Rebo Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, masih dalam pengejaran.

 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- akibat kejadian tersebut. Kronologis kejadian dimulai saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan stang terkunci dan kunci pengaman. Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah, motor tersebut sudah hilang diambil oleh orang tidak dikenal.

 

Perkara ini berhasil diungkap pada hari Jumat, tanggal 2 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres OKU Polsek Baturaja Barat. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zakwan Rifqi STrK melakukan pengejaran di wilayah hukum Polres OKU di Polsek Baturaja Barat.

 

Koordinasi dilakukan antara Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Polsek Baturaja Barat Polres OKU. Setelah sampai di lokasi, tersangka DA sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Barat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC milik korban. Saat ini, penanganan perkara pelaku DA dilakukan di Polsek Baturaja Barat Polres OKU karena pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat.

Baca juga:  Dishub Tutup Mata Terkait Mobil Truk ODOL Batubara, Terima Upeti kah ?

 

Selanjutnya, Tim Lakid membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC, 2 Buah Kunci Kontak Motor Honda Beat, 1 Kunci T dibalut kain warna biru dan 1 Penyambung Kunci T Buatan

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Laporan; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN