KPU Manggarai Sosialisasikan PKPU Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


 

Ruteng, NTT//SI.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Efata Ruteng, pada Selasa (28/03/2023) pukul 10.00 wita.

Turut hadir dalam pelaksanaan sosialisasi PKPU tersebut, Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, Kepala Desa Sekecamatan Wae Ri’i, dan Rahong utara, anggota Polri yang diwakili, dan sejumlah insan pers.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono dalam sambutannya mengatakan, bahwa dinamika demokrasi dan perpolitikan di Manggarai sedikit berubah karena penataan Dapil dan alokasi kursi.

“Pada pemilihan umum tahun 2024 kita menjadi 4 Dapil sedangkan alokasi kursi tetap sama, yaitu 35 kursi. Kalau tahun sebelumnya cenderung 5 Dapil tetapi untuk Pemilu 2024 kita 4 Dapil,” pungkad Tomi

Secara umum lanjutnya, ada 7 prinsip penataan Dapil. Ada prinsip-prinsip yang saling menunjang. Sebelum menetapkan menjadi 4 Dapil, kami sudah lakukan sosialisasi dengan stakeholders terkait.

Tomi berharap, kegiatan hari ini bisa membantu KPU untuk menjelaskan kepada publik terkait penataan Dapil dan alokasi kursi.

“Kami mengajak kita semua yang hadir pada kegiatan sosialisasi hari ini untuk menyebarluaskan informasi terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” pintanya

Sementara, anggota KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor dalam materinya mengatakan, bahwa ada tahapan-tahapan yang wajib KPU lakukan termasuk fase penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024.

“Dalam diskusi di ruang-ruang publik sebetulnya kita semua sudah tahu terkait perubahan Dapil. Kami undang stakeholders terkait untuk menjelaskan, bahwa kita di Manggarai juga ada perubahan Dapil, maka dari itu kami perlu menyampaikan hal ini,” kata Rikard.

Baca juga:  Ketua KLC Minta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Cabut Izin Perusahaan Milik Baba Johan

Rujukan hukum penataan Dapil dan alokasi kursi, kata dia, adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya Rikard, urgensi dalam penataan Dapil dan alokasi kursi adalah perubahan jumlah penduduk dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024, bencana alam, dan adanya pemekaran di salah satu wilayah.

“Penataan Dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” terangnya.

Dikatakan Rikard bahwa, KPU memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.

Pantauan media ini, usai memaparkan materi terkait pemilu 2024 yang akan datang, oleh anggota KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor, ketua KPU Thomas Aquino Hartono membuka ruang diskusi kepada para sejumlah hadirin yang hadir pada kesempatan itu.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN