Ketua LSM Macan Desak Satpol PP Tegakkan Aturan, Operasional PKS Tanpa Izin Harus Disanksi

PALI – Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Hendra Saputra, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Satpol PP agar bertindak tegas terhadap polemik dugaan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Aburahmi yang izin operasionalnya disebut masih dalam proses.

Menurut Hendra, apabila benar perusahaan telah melakukan kegiatan operasional sebelum seluruh izin usaha diterbitkan, maka pemerintah tidak boleh ragu menegakkan aturan. Penegakan hukum, katanya, harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang besarnya nilai investasi.

“Kalau memang izin operasional belum terbit, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara perusahaan besar diberi kelonggaran. Kepastian hukum harus ditegakkan,” tegas Hendra.

Ia menjelaskan, ketentuan perizinan berusaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Hendra menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pemerintah hanya melakukan sidak tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Jika ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Itulah bentuk kepastian hukum sekaligus bukti bahwa pemerintah serius mengawasi investasi di Kabupaten PALI,” ujarnya.

Meski demikian, Hendra menegaskan LSM Macan tidak menolak investasi. Sebaliknya, pihaknya mendukung masuknya investor yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Namun investasi yang sehat adalah investasi yang taat hukum. Seluruh proses perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Investor yang patuh aturan justru akan memberikan kepastian dan kepercayaan bagi semua pihak,” tutup Hendra.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang