Kasus Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Manggarai Saat Menjabat Sebagai Kadis DP2KBP3A Matim, Naik ke Tahap Penyidikan

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau yang akrab Jefrin Haryanto, memasuki babak baru.

Pada tahun 2025 lalu, Jefrin Haryanto dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Melansir NTTViVa, Senin (13/07/2026) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Cakra menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka, walau perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasus ini naik ke tahap penyidikan”, kata Cakra seperti dilansir ViVaNTT, Senin 13 Juli 2026 sore

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kata Cakra, didukung sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, dan langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, termasuk Jefrin Haryanto, dan akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan”, ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Jefrin Haryanto diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, dalam rangka pengumpulan alat bukti dan penyempurnaan berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas DP2KBP3A Kabuaten Manggarai Timur.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Manggarai Timur, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat,” terang Kepala Inspektorat Matim, Flavianus Gon.

Dalam proses pemeriksaan, inspektorat telah memeriksa ratusan orang, termasuk kader posyandu dan bidan yang tersebar di 12 kecamatan, serta pegawai dinas terkait.

Dugaan Pembagian Dana: Mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara disebut masing-masing menerima Miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pembagian dana tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara sejumlah pejabat DP3AKB.

“Jefrin Rp 1 miliar lebih, mantan sekretaris Petrus Geong ratusan juta, dan bendahara, Elen Nguru 1 miliar lebih,” ungkap sumber tersebut.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang