Ruteng, NTT//SI.com- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Safrianus Haryanto Djehaut, atau yang akrab disapa Jefrin Haryanto, disarankan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, atas kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Salah satu sumber yang namanya enggan dipublikasikan, melalui via WhatsApp mengatakan bahwa, dengan naiknya proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, semestinya Jefrin Haryanto, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, segera menghadap Bupati untuk mengajukan pengunduran diri agar lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
“Perlu diingat, dinas yang sedang dia (Jefrin Haryanto) pimpin adalah dinas besar, jadi perlu konsentrasi dalam menanganinya”, ungkap sumber itu
Kasus mantan kepala dinas DP2KBP3A Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut, yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas kesehatan Kabupaten Manggarai, saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Putu Cakra Ari Perwira, selaku Kepala seksi Intelijen Kejari Manggarai mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang fokus mendalami alat-alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Cakra menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka, walau perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasus ini naik ke tahap penyidikan”, kata Cakra, Selasa (14/07/2026) saat ditemui media ini di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kata Cakra, didukung sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, dan langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, termasuk Jefrin Haryanto, dan akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan”, ujarnya
Jefrin Haryanto Bungkam Saat Hendak Diwawancara Wartawan
Sementara pada tanggal 22 Juni 2026, mantan Kadis DP2KBP3A Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, usai diperiksa pihak Kejari Manggarai, dirinya bungkam saat hendak diwawancara sejumlah wartawan.
Jefrin irit bicara, dan hanya mengucapkan dua kata sambil bergegas menuju mobil kijang berwarna merah yang datang menjemputnya.
“No..comment…No…comment”, ucap Jefrin menjawab pertanyaan wartawan
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Manggarai Timur
Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/04/2026) lalu menyebut bahwa, pihaknya tengah menyusun laporan pemeriksaan.
” Pemeriksaan sudah selesai, kita sedang menyusun laporan, intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut. Kami dari APIP/Inspektorat hanya bertugas untuk memperbaiki, dan prinsipnya harus bisa mengembalikan uang negara/daerah sesuai temuan, soal proses hukum, itu urusan pihak lain”, ungkap Flavianus
Flavianus juga menyebut bahwa, kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai miliyaran rupiah. Namun, dirinya tidak menyebutkan data ril terkait temuan tersebut.
“Yang pasti miliyaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat, intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut (mengembalikan)”, jelasnya
Ia juga menyebut, bahwa waktu pengembalian kerugian negara tersebut selama 60 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan, itu urusan lain lagi.
Pengakuan Sumber Media
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya media, bahwa pembagian dana tahun 2025 tersebut sangat jelas. Sumber itu mengaku, pembagian ini berdasarkan kesepakatan internal mereka, antara lain ; Mantan Kadis, Sekretaris, dan Bendahara.
“Pembagian ini berdasarkan kesepakatan internal antara lain, Jefrin 1 M lebih, mantan Sekretaris, Petrus Geong, ratusan juta, dan bendahara, Elen Nguru, 1 M lebih, terang sumber media yang enggan namanya dipublikasikan
Selain itu kata sumber itu, anggaran pulsa untuk kader posyandu yang tersebar di 12 kecamatan sebesar Rp. 800 juta untuk kader pada tahun 2025 yang tak kunjung sampai kepada sasaran.
Sumber itu juga menyebut bahwa, sejumlah kader posyandu tau bahwa ada uang pulsa untuk mereka setelah melakukan uji petik dari dinas BKKBN Provinsi NTT.
Pewarta : Dody Pan

































