LSM Macan Ultimatum DLH PALI, Ancam Aksi Besar Jika Kasus Pencemaran Tak Dijelaskan

PALI, 4 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI.

Foto Sungai Tercemar oleh Minyak Mentah dari Line Pertamina Adera. Foto Dokumentasi 25 September 2025

Ketua DPW LSM Macan, Hendra Saputra, mempertanyakan tindak lanjut penanganan dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah minyak mentah yang terjadi di Kecamatan Abab, tepatnya di aliran sungai antara Desa Pengabuan Timur dan Desa Prambatan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 dan diduga berasal dari pipa line milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.

Foto Minyak Mentah dari Line Pertamina Adera. Foto Dokumentasi 25 September 2025

Menurut Hendra, sejak 26 September 2025 hingga Selasa (4/8/2026), tidak pernah ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten PALI mengenai hasil penanganan maupun langkah hukum atau sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak perusahaan.

Hendra menduga ada dua kemungkinan yang menyebabkan persoalan tersebut seolah menghilang dari perhatian publik.

«”Kalau laporan kami saat itu benar-benar ditindaklanjuti, ditambah pemberitaan yang sempat viral di berbagai media, seharusnya sudah ada hasil yang bisa diketahui masyarakat, apakah ada sanksi kepada perusahaan atau langkah lain. Namun hingga hari ini semuanya diam. Jika kondisi ini terus berlanjut, jangan salahkan masyarakat jika muncul dugaan adanya permainan antara oknum dinas dengan pihak perusahaan,” tegas Hendra.»

Ia juga menyampaikan ultimatum kepada DLH Kabupaten PALI. Apabila dalam waktu 10 hari ke depan tidak ada penjelasan resmi terkait hasil penanganan kasus tersebut, LSM Macan bersama masyarakat dan sejumlah lembaga lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati PALI.

Foto: kolam Penampung Limbah PT.GBS. dokumentasi 25 September 2025
Foto: kolam Penampung Limbah PT.GBS. dokumentasi 25 September 2025

Dalam aksi itu, mereka berencana mendesak Bupati PALI mencopot Kepala DLH beserta seluruh kepala bidang apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Hendra menambahkan, persoalan pencemaran lingkungan yang mandek bukan hanya terkait dugaan pencemaran oleh PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field. Menurutnya, laporan dugaan pencemaran dari pengelolaan limbah GBS yang disampaikan pada periode yang sama juga hingga kini belum pernah disampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.

«”Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan dan menindaklanjuti berbagai pemberitaan yang viral mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan resmi. Kami menduga laporan masyarakat diproses secara tertutup, sementara publik tidak pernah mengetahui hasil akhirnya,” ujar Hendra.»

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, apabila klarifikasi telah diterima, media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.(35)

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang