Jalan Rusak, Warga Desak PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

PALI – Warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, mengeluhkan kondisi jalan poros yang mengalami kerusakan cukup parah. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat itu diduga rusak akibat tingginya intensitas armada pengangkut buah kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur yang melintas setiap hari.

Jalan tersebut merupakan infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kabupaten PALI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang mobilitas, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, berdasarkan keluhan warga, kondisi jalan kini dipenuhi lubang dan mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Hasil pemantauan awak media di lapangan pada Selasa (4/8/2026) menunjukkan kerusakan memang terjadi di berbagai lokasi sepanjang ruas jalan tersebut. Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya upaya perbaikan dari pihak perusahaan.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPW LSM Macan Kabupaten PALI, Hendra Saputra, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menggelar aksi damai apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan korporasi tanpa adanya tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengawal aset daerah,” tegas Hendra.

Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir melindungi aset publik dan memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas umum mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bertanggung jawab atas dampak operasional yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, M.Kom., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi jalan dan melakukan verifikasi terhadap aktivitas angkutan perusahaan.

Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026), Kartika Sari mengungkapkan bahwa Dishub PALI telah melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT Inti Agro Makmur agar hadir di Kantor Dinas Perhubungan pada Kamis (6/8/2026) pukul 09.00 WIB guna memberikan klarifikasi terkait operasional armada angkutannya.

Kartika Sari menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Dishub PALI akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membatasi atau menghentikan akses kendaraan perusahaan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Persoalan ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut perlindungan aset daerah, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang