Kejahatan Pengelembungan Suara Oleh Komisioner KPU Dan Bawaslu Malra, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polri


12 shares

Langgur, SI .Com. – Diduga banyak kejahatan pada perhitungan dan penetapan Suara pada KPU dan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara pada pemilihan Legislatif yang telah berlangsung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh politisi partai Gerindra dapil 1 kabupaten Maluku Tenggara, Willi Brodus Lefteuw kepada Media ini,” Sabtu (09/03/2014)

Dikatakan Lefteuw, tindakan kejahatan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak komisi pemilihan umum ( Ketua KPU) dan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara, tujuannya untuk memenangkan salah seorang Calon dari partai Gerindra nomor urut 4 itu atas nama Balkud Ohoitenan.

Dijelaskan DPRD aktif ini, pelanggaran yang di lakukan KPU Dan Bawaslu ini, dimana mereka telah sengaja merubah C-1 hasil pada TPS 13 dan 16 Ohoi Watdek- ohoijang.

Tidak hanya itu Willi Lefteuw juga mengatakan, Mereka juga merubah hasil dari TPS 27,30 dan 31 Ohoi Langgur. Dan Diduga kejahatan itu dilakukan oleh oknum penyelenggara dalam hal ini Komisioner KPU ( Roi Renel ) Ketua KPU dan Bawaslu,” beber Ketua Fraksi Gerindra.

” Keterlibatan mereka ini yang telah melakukan Kejahatan dan merubah seluruh hasil C-1 Plano yang ada di kabupaten Maluku Tenggara.

Tahapan kejahatan telah berawal dari tingkat PPK, KPU dan Bawaslu di duga bahwa mereka telah terlibat pada pelaksanaan penipuan- penipuan yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menambah, untuk penetapan Pleno di kecamatan Kei kecil dan kecamatan manyeuw, dirinya telah memperoleh suara sebanyak 629 suara, kemudian di susul Balkud Ohoitenan 597 suara.

” Seiring berjalannya waktu, Pleno Tingkat Kabupaten, dengan sepihak telah merubah hasil dari tingkat PPK tanpa ada alasan yang tidak jelas. Indikasi kecurangan yang terjadi adalah di tingkat Kabupaten.

Baca juga:  PKB PALI Daftar Tanggal 12 Mei ke KPUD

Perubahan itu terjadi pada saat pleno hasil kecamatan Kei Kecil, akan tetapi pada TPS 13 yang notabene 1 (satu ) suara di rubah menjadi 35 (tiga puluh lima) kemudian TPS 16 suaranya 1 ( satu) dijadikan 10 ( sepuluh) suara, perubahan penggelembungan suara itu Diduga kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mau untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya

DPRD Aktif ini bertekad untuk melangkah maju untuk diproses Ketua dan komisioner KPU hingga Bawaslu melalui jalur Hukum atau pidana dan di lanjutkan ke DPP.

Sangat miris lagi, kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu Diduga ada backup dari salah seorang oknum Polri,” kata Willi Brodus Lefteuw saat orasi berakhir.

Dirinya berharap, agar ketua KPU segera kembalikan suara yang telah di hilangkan, karena suara Rakyat adalah suara TUHAN.

Ia berharap kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dan Bawaslu RI agar bertindak tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh Ketua, Komisioner dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Dan kepada APH agar Segera menyikapi hal tersebut,” pinta ketua Fraksi Gerindra.

Pewarta; Apri
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN