JPU Bacakan Surat Tuntutan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Bangka La’o


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/10/2022) menjalankan sidang pembacaan surat tuntutan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka La’o TA 2017, 2018 dan 2019 atas Nama Terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 12.12 wita telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai yang hadir dalam agenda sidang tersebut yaitu : Wisnu Sanjaya, S.H dan Wlilibrodus Harum, S.H, dengan tuntutan yang telah dibacakan sebagai berikut :

1) Menyatakan terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2) Menyatakan membebaskan terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

3) Menyatakan terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Baca juga:  Untuk Masyarakat yang tidak mampu FERARI tidak memungut biaya sepeserpun dalam pendampingan hukum.

4) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

5) Menghukum Terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

6) Menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd Alias Rian Keka, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Sembilan Ratus Satu Rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua)tahun pidana penjara.

7) Barang Bukti sebagaimana dalam tuntutan;
8) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa sidang di tutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN