Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tambang Pasir Yang diduga Tak Berizin 


Serang Mancak – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang Bersama Satpol PP Provinsi Banten kembali melakukan penyegelan. Kali ini sedikitnya tiga titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak disegel lantaran diduga tidak mengantongi izin atau ilegal pada Jum’at (30/12/ 2022).

Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang  serta puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertambangan galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir juga sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang.

Foto dokumentasi Tambang pasir

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin, ini (penambangan pasir) yang di segel diduga yang tidak berizin,”katanya usai penyegelan.

Ajat berharap yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan memberikan izin. “Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen),”tegasnya.

Ajat menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berat cobelko/Excavator.

“Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,”terang Ajat.

Baca juga:  JPU Bacakan Surat Tuntutan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Bangka La'o

(Resih Rosalia)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏