Tersangka Dugaan Korupsi, DN Harus Merasakan Dinginnya Penjara


PALI–, Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra berinisial DN terpaksa harus merasakan dinginnya penjara setela resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, DN telah ditetapkan oleh Kejari PALI sebagai tersangka pada Minggu lalu, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.

Informasi penahanan tersangka DN disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi, Jumat (16/12/2022).

Dijelaskannya bahwa sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 wib.

“Setelah itu pada pukul 16.00 wib, keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kemudian, kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI,” terangnya.

Perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.

Foto Tersangka, saat digelandang Kejaksaan ke Tahanan Mapolres Pali

Satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.

“Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Baca juga:  Ketua Projo Akan Laporkan Ketua Forum Kades Kecamatan Mekakau Ilir 

Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20% dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

Penulis:Ans., Publisher: Ed.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN