Pihak Pertamina Adera Terkesan Lamban Beri Jawaban Kepada Wartawan


Poto REG PT.NREM subkontraktor PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field

PALI – Terkait peristiwa mengenaskan yang menimpa Seorang pekerja bernama Efriyadi (35) warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Jumat (10/02/2023), Pihak PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field terkesan lamban memberi jawaban apa-apa yang dipertanyakan Wartawan.

Hal itu terbukti saat awak media saranainformasi.com konfirmasi ke bagian Humas Zona Adera Field via WhatsApp pada Jum’at malam, saat itu awak media hanya mendapat jawaban di arahkan konfirmasi ke stafnya yang bernama Detta Frastiyo,

Begitu juga dengan yang namanya Detta Frastiyo, setiap kali awak media ini konfirmasi selalu di jawab dengan kata “siap kak, nanti kami sampaikan ke manajemen, akan saya infokan jika sudah mendapatkan jawaban” itupun tidak berujung pada jawaban pasti,

Bukan hanya sekali saja awak media ini menunggu jawaban konfirmasi yang tidak ada keterangan apapun, sebelum peristiwa insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa di Rig PT.NREM-04 Sumur BNG-34 Adera Field. Awak media juga sudah konfirmasi perihal keluhan masyarakat soal pipa line penyalur minyak dan gas yang tepat berada di depan rumah warga Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumsel, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 3 Februari 2023, namun hingga hari ini pun belum ada jawaban dari pihak Adera Field tentang langka apa dan solusi apa yang bakal mereka ambil dalam mengatasi keluhan dan ketakutan warga,

Photo Pipa Line Penyalur minyak dan gas milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field yang masih digelar di atas tanah depan rumah warga Desa Raja

Sedangkan kalau menurut aturan yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi NOMOR : 300.K/38 /M. PE/1997
Tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

Baca juga:  Corong Plan ditengah Pemukiman Penduduk, Terindikasi Pencemaran Lingkungan

Selain itu ada juga Pasal 13, ayat 1, Pipa Penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 meter di bawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi. Kemudian di ayat 2 Pipa Penyalur yang digelar melintasi daerah rawa rawa wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1 meter di bawah dasar rawa serta dilengkapi dengan sistem pemberat sedemikian rupa.

sehingga pipa tidak akan tergeser maupun berpindah, atau disangga dengan pipa pancang. namun sejauh ini pihak Pertamina Adera belum memberikan jawaban soal itu,

Padahal awak media sengaja konfirmasi adalah sebagai bentuk profesional dalam kerja jurnalis, memberikan hak jawab, atau kesempatan objek berita untuk memberikan jawaban agar berita yang disajikan ke publik berimbang dan tidak terkesan menyudutkan pihak manapun.

Pasca kejadian insiden yang menewaskan Efriyadi warga Desa Raja Barat, pihak adera juga belum memberikan penjelasan kepada awak media sebab kejadian dan langkah apa yang bakal mereka ambil, dikonfirmasi via WhatsApp jawabannya sama seperti sebelumnya, saat dikonfirmasi di lapangan, pihak perusahaan juga belum bisa memberikan penjelasan apapun, dia hanya mengatakan tunggu hari Senin nanti untuk penjelasan lebih rinci.

” Untuk jelasnya hari Senin nanti ya pak, soalnya FM kita lagi ada kegiatan,” Ujar Erwin  yang mengaku Humas Zona Pertamina Adera saat hendak diwawancarai wartawan.

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏