Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Banding Agung diduga Kuasai Anggaran Dana Desa


10 shares

Oku Selatan–, Salah satu Oknum Kepala Desa di  Kecamatan banding Agung Kabupaten Oku Selatan diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2022, bahkan pengelolaan dana 20% yang harusnya di gunakan untuk ketahanan pangan dan hewani juga diduga dikelola oleh Kades,

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris BPD kepada awak media, di rumah nya yang bertempat di dusun 03 pada Minggu (18/12/2022), menurut nya setiap ada pertemuan atau rapat desa, kepala desa tidak perna menjelaskan tentang kegunaan dana desa,

“Jadi saya selaku sekretaris BPD tidak tau apa itu ketahanan pangan, jumlah dana nya serta di alokasi kan kemana,” ujar Sekretaris BPD,

Sedangkan diketahui mengenai Dana Desa (DD) sudah diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota masing-masing didalamnya ditekankan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa yang menuntut aparatur di desa untuk senantiasa terbuka dan dapat mempertanggung jawabkan kepada publik.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Ketua DPRD Lebih Memilih Komentar Judul Dan isi Berita Saat Dimintai Tanggapan Panggilan Kejari

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Desa tak memberikan Jawaban, bahkan langsung memblokir nomor WhatsApp awak media.

Suryadi.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏