Di Masa Tenang, Camat Tanah Abang Berharap Penyelenggara dan Kandidat Ikuti Peraturan 


10 shares

PALI – Dengan berakhirnya masa kampanye pemilu Tahun 2024, Plt Camat Kecamatan Tanah Abang H Darmawan, SH menghimbau agar penyelenggara pemilu dan kandidat calon yang ada di kecamatan tanah abang ikuti peraturan, terkhusus masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar sesama.

Kampanye Pemilu sudah dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. selama 75 hari peserta pemilu sudah diberi ruang dan kesempatan, Kini saatnya memasuki masa tenang, Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, yang akhirnya masyarakat menentukan pilihan pada 14 Februari.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan tanah abang terkhusus Caleg dan pendukung untuk ikuti peraturan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Karena saya sangat menyayangkan jika ada yang melanggar peraturan itu, kita harus sadar dan taat hukum, karena yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu. Makanya tetaplah berjalan sesuai pada reel nya terkhusus bagi peserta pemilu dan pendukung.”imbuh Camat saat diwawancarai di lokasi gudang logistik pemilu, usai pelepasan pendistribusian logistik pemilu di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Minggu (11/02/2024).

Camat tanah abang tidak ingin ada masyarakat nya tersandung hukum karena pesta demokrasi, dia pun berharap agar masyarakat tetap menjaga kekompakan, serta menjaga hubungan silaturahmi, dia tidak ingin ada perpecahan di masyarakat sebelum dan pasca pemilu.

“Jaga kekompakan, jaga hubungan tali silaturahmi, hindari hal-hal yang dapat memancing kegaduhan, terkhusus selama masa tenang, selain dapat memancing kegaduhan, selama masa tenang memang tidak dibolehkan lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik melalui media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”tambah Darmawan.

Baca juga:  Penyelesaian Masala Perangkat Desa Sukaraja Terkesan Lamban, Kinerja DPMD PALI Dipertanyakan

Terakhir dia berharap agar pesta demokrasi berjalan lancar, Kondusif dan aman damai terkendali, hingga dari pesta demokrasi ini melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang tentunya menjadi harapan seluruh masyarakat.

Edi.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏