Muara Enim//SI.com- Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim nomor 756/KPTS/DPMD/2022, Rabu pagi (23 November 2022) bertempat di aula kantor camat Empat Petulai Dangku, camat Arman Sarijaya SH Melantik PAW BPD Desa Siku
Adapun Pelantikan Pengganti Atar Waktu (PAW) BPD ini menggantikan pejabat anggota BPD lama yang telah mengundurkan diri dan di gantikan pejabat anggota baru BPD atas nama “Ahmadi ” dari dusun II desa siku yang melanjutkan masa jabatan periode 2019 sampai dengan tahun 2025 yang tersisa lebih kurang tiga tahun lagi jabatan anggota BPD
Dalam kata sambutannya camat Arman Sarijaya SH, kami ucapkan selamat pada PAW BPD yang telah resmi menjabat sebagai anggota BPD, kami dimandatkan atas nama bupati muara Enim untuk melantik, tentunya memegang jabatan BPD beban tanggung jawab dan amanah telah menunggu di depan, BPD itu adalah mitra kepala Desa “kalo bahase dusonnnye kance kades ” artinya pembangunan di desa itu harus di dukung BPD demi kemajuan pembangunan di desa, dan istrinya anggota BPD pun harus mendung sepenuhnya tugas suami selaku BPD, ikutilah aturan struktur organisasi BPD untuk menghindari konflik perselisihan di intern BPD, laksanakan tugas dan fungsi BPD
Diakhir acara secara bersamaan -sama menyayikan lagu nasional BAGIMU NEGERI yang sebelumnya diawal acara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, dalam giat acara pelantikan PAW BPD Desa Siku ini turut hadir Danramil Kapten Inf Agus Sonjaya Koramil 404-04 gunung megang beserta Danpos Babinsa Serma Jeri Kurniawan, Pospol Polsek Rambang Dangku Bripka Donny, kades Siku H.A. Karim beserta tamu undangan lainnya. (Pers : Nuramin Jafar)
0 Comments