MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dibayarkan selama 12 bulan. Kepastian tersebut juga mencakup honor sejumlah tenaga dan unsur pelayanan desa lainnya.
Kepastian itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kondisi serta penyesuaian anggaran desa tahun 2026.
Sebelumnya, dalam rapat pada Senin, 28 September 2026, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, dibahas kondisi anggaran yang semula diperkirakan hanya mampu membiayai Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD selama 11 bulan.
Setelah dilakukan komunikasi antara Dinas PMD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat tambahan kemampuan anggaran sehingga pembayaran Siltap dapat dilakukan selama 12 bulan.
Dalam pembahasan tersebut, honor bagi unsur pelayanan desa seperti Linmas, ketua RT, imam, mudin, guru TPA dan unsur lainnya sempat diproyeksikan hanya dapat dibayarkan selama delapan bulan.
Selain persoalan pembayaran Siltap dan honor, pembahasan juga menyangkut adanya pengurangan atau penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) tambahan yang terjadi pada Juli 2026.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara sejumlah kepala desa dengan pemerintah daerah terkait mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
Persoalan itu kemudian dibahas lebih lanjut melalui media dan audiensi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten III, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD tetap dibayarkan selama 12 bulan. Demikian pula honor bagi unsur pelayanan desa tetap dibayarkan selama 12 bulan tanpa pengurangan.
Sementara terkait ADD, penyesuaian anggaran desa dijelaskan berkaitan dengan adanya perubahan transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta mekanisme dana bagi hasil. Dampaknya, terjadi pengurangan ADD yang diterima masing-masing desa, dengan kisaran sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per desa.
Atas penjelasan tersebut, Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Muslim bersama para kepala desa yang hadir dalam ruang rapat Bupati menyatakan memahami kondisi keuangan daerah dan penjelasan pemerintah kabupaten.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meluruskan komunikasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan anggaran desa.
Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk memahami kondisi keuangan daerah serta tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Mari kita bersatu padu membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, sehingga Muara Enim menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.”
Dengan adanya penjelasan dan kesepahaman tersebut, hubungan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin baik, khususnya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Muara Enim.
MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dibayarkan selama 12 bulan. Kepastian tersebut juga mencakup honor sejumlah tenaga dan unsur pelayanan desa lainnya.
Kepastian itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kondisi serta penyesuaian anggaran desa tahun 2026.
Sebelumnya, dalam rapat pada Senin, 28 September 2026, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, dibahas kondisi anggaran yang semula diperkirakan hanya mampu membiayai Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD selama 11 bulan.
Setelah dilakukan komunikasi antara Dinas PMD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat tambahan kemampuan anggaran sehingga pembayaran Siltap dapat dilakukan selama 12 bulan.
Dalam pembahasan tersebut, honor bagi unsur pelayanan desa seperti Linmas, ketua RT, imam, mudin, guru TPA dan unsur lainnya sempat diproyeksikan hanya dapat dibayarkan selama delapan bulan.
Selain persoalan pembayaran Siltap dan honor, pembahasan juga menyangkut adanya pengurangan atau penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) tambahan yang terjadi pada Juli 2026.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara sejumlah kepala desa dengan pemerintah daerah terkait mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
Persoalan itu kemudian dibahas lebih lanjut melalui media dan audiensi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten III, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD tetap dibayarkan selama 12 bulan. Demikian pula honor bagi unsur pelayanan desa tetap dibayarkan selama 12 bulan tanpa pengurangan.
Sementara terkait ADD, penyesuaian anggaran desa dijelaskan berkaitan dengan adanya perubahan transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta mekanisme dana bagi hasil. Dampaknya, terjadi pengurangan ADD yang diterima masing-masing desa, dengan kisaran sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per desa.
Atas penjelasan tersebut, Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Muslim bersama para kepala desa yang hadir dalam ruang rapat Bupati menyatakan memahami kondisi keuangan daerah dan penjelasan pemerintah kabupaten.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meluruskan komunikasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan anggaran desa.
Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk memahami kondisi keuangan daerah serta tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Mari kita bersatu padu membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, sehingga Muara Enim menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.”
Dengan adanya penjelasan dan kesepahaman tersebut, hubungan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin baik, khususnya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Muara Enim. (SP).

































