Bobol Rumah Warga, Pria 28 Tahun di Talang Ubi Ditangkap Polisi

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap NK (28), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Ia diduga membobol rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah Erma, warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, tersangka berhasil diidentifikasi setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” kata Ardiansyah dalam laporannya.

Kasus ini terungkap setelah saksi Nova Suryani mendapati alat pemanggang elektrik merek Hakasima warna hitam masih berada di dapur sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, saat bangun sekitar pukul 05.30 WIB, barang tersebut diketahui telah hilang.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga lainnya turut raib. Di antaranya dompet berisi uang tunai Rp3 juta, gelang emas seberat 6 gram beserta suratnya, serta tiga cincin emas.

Menurut keterangan polisi, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu mencongkel pintu.

“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban pada malam hari dari pintu belakang dengan mencongkel pintu terlebih dahulu,” ujar Ardiansyah.

Setelah mengantongi identitas tersangka, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan. NK akhirnya berhasil diamankan polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita satu unit alat pemanggang elektronik merek Hakasima warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NK disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).****

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang