25 Perkara Diselesaikan Kejati Jambi Periode Januari -November 2024 Lewat Restoratif Justice


11 shares

Jambi-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi. Adapun 2 perkara dimaksud diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/2024).

Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka an. RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primer Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan tersangka an. ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin
JUMADI, Dkk dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1)
KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restoratif Justice sebanyak 25 perkara.

Kasi.Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya,SH.,MH kepada Media Saranainformasi.com mengatakan
“Selama Periode Januari Hingga November 2024 di Kejati Jambi ada 25 Kasus yang diselesaikan Lewat Restoratif Justice (RJ).

Terbaru ada dua (2)Kasus , Satu(1) dari Kejari Merangin dan satu (1) lagi dari Kejari Batanghari”. Tutup Pak kasi. Rabu,6/11/2024.**


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS