Begini Bunyi Sidang Tuntutan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika PN Lubuk Sikaping


10 shares

Lubuk Sikaping, Sumbar – Informasi dari Siaran Pers Nomor: PR – /L.3.18/Dip.4/06/2024, Pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang terdiri dari Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H. memimpin sidang ini.

Kronologi Perkara Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan: Satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dalam saku terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli.
Satu unit HP Android merek Oppo dengan simcard Axis di tangan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan.
Satu unit HP Android merek Samsung dengan simcard Telkomsel di tangan terdakwa Muhammad Ridwan pgl Iwan Bin Muis.

Setelah diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut milik mereka. Informasi tambahan mengungkapkan bahwa masih ada satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Rahman Bin Darmawi menggunakan jasa transportasi bus ALS.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB, Rahman ditangkap di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, dengan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 885,11 gram.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan oleh BPOM RI Padang, barang bukti tersebut adalah metamfetamin positif (narkotika golongan I). Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Soal Proyek Internet Desa, Rumah dan Aset Tersangka di Sita Kejati Sumsel

Mereka menuntut:Terdakwa 1: Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan
Terdakwa 2: Muhammad Ridwan pgl Iwan Bin Muis
Terdakwa 3: M. Zikri pgl Riko Bin Zulkifli
Saksi: Rahman pgl Rahman Bin Darmawi Dijatuhi hukuman mati.

Barang Bukti

Barang bukti yang disita termasuk:Satu paket kecil narkotika jenis sabu (0,29 gram)Sisa sampel narkotika dari BPOM Padang (0,2851 gram)Berbagai perangkat elektronik dan kendaraan. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan hukum.

Sidang Lanjutan.
Para terdakwa akan mengajukan pembelaan pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Sidang ini berlangsung aman dan lancar hingga pukul 15.30 WIB.Lubuk Sikaping, 04 Juli 2024. (***).


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊