PALI – Dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Palembang, Selasa (13/10/2026), menuai kecaman. Insiden tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Eddi Saputra, C.IJ, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa para jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
Ia mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut, sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus ini secara cepat, tegas, profesional, dan transparan.
“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi maupun kekerasan. Kami mendesak aparat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, insiden terjadi di tengah kericuhan saat aksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan kekerasan ketika merekam kejadian. Dua wartawan, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, diberitakan mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis. Media lain juga melaporkan Yola Dwi Rosdiana dari Ketik.com mengalami intimidasi dalam peristiwa tersebut.
Pemberitaan pada Rabu (14/10/2026) menyebutkan bahwa kepolisian telah mengamankan seorang terduga provokator. PJS PALI mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga fakta peristiwa terungkap dan keadilan bagi korban dapat diwujudkan.
Eddi menegaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Penegakan hukum harus menjadi jawaban atas setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi, terlebih ketika wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Eddi menyerukan solidaritas seluruh insan pers, organisasi wartawan, dan perusahaan media untuk memberikan dukungan kepada para korban serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Solidaritas pers adalah komitmen bersama untuk menjaga keselamatan jurnalis, membela kemerdekaan pers, dan memastikan kekerasan tidak menjadi preseden dalam kerja jurnalistik,” pungkasnya.****

































