Anggota Intel dan Babinsa 1612-03 Reok Amankan Terduga Pelaku Penimbun Minyak Tanah


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Anggota Unit Intel, Serda Maradona bersama anggota Babinsa 1612-03 Reok Koptu Bahrunsa dan Satuan Aparat Polsek Reok di pimpin Kapolsek Reok, Ibda I Qomang A Budiawan melakuan penangkapan terhadap salah satu warga Reo, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Minyak Tanah di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (06/12/2022).

Pelaku berinisial AR (66) yang merupakan pemilik pangkalan minyak tanah. PT. Tiga Putra Longos yang diduga melakukan Penimbunan BBM jenis Minyak Tanah.

Penimbunan BBM jenis minyak tanah tersebut sebanyak 5000 Liter yang direncanakan akan dikirim ke Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Intel Serda Maradona bersama anggota Babinsa 1612-03 Reok Koptu Bahrunsa dan Kapolsek Reok, Ibda I Qomang A Budiawan, di Rumah pemilik Agen Minyak Tanah tersebut, ditemukan adanya indikasi cacat prosedur terkait akses wilayah perizinan yang di kantongi pihak Agen Minyak tanah RA.

Terlihat bahwa berkas DO yang di keluarkan pihak Depod Pertamina Reo kepada AR sebagai Agen Minyak Tanah tersebut merekomendasikan penjualan BBM jenis minyak tanah di Wilayah Kabupaten Manggarai bukan ke Wilayah Manggarai Barat (Pulau Longos). Namun, ada dugaan bahwa akses penjualan BBM Jenis minyak tanah tersebut di jual ke Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara pemilik pangkalan minyak tanah AR yang merupakan Agen PT. Tiga Putra Longos ketika di wawancarai media, Selasa, (06/12/2022), membantah kalau proses perizinan BBM jenis Minyak tanahnya tersebut bermasalah.

Surat Perizinan sebagai distributor BBM Jenis Minyak Tanah tersebut, itu berdasarkan rekomendasi Depot Pertamina Reo, bukan karena permintaan kami sebagai pihak agen. Jadi sebaiknya konfirmasi dulu pada pihak depod Pertamina Reo.

Baca juga:  Kejari Manggarai Telah Mengeksekusi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen di SMK Wae Ri'i

“Bahkan soal tujuan penjualan BBM jenis minyak tanah, selama ini saya distribusikan ke Wilayah Manggarai Barat, pulau longos mengunakan motor laut sebagai akses transportasi laut, karena izinan operasi penjualan BBM Jenis Minyak tanah yang saya kantongi selama ini ke Manggarai Barat Pulau Longos, jadi pendistribusiannya melalui Wilayah Reo karena jangkauannya dekat dengan Pulau Longos Manggarai Barat” ungkap RA seperti dilansir dari laman FajarNTT.com

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian (KABAG) Perekonomian dan ESDM Kabupaten Manggarai. Ir. Bacharuddin Abbas ikut angkat bicara terkait ikwal penangkapan AR, sebagai Agen Minyak tanah tersebut,

Lanjut dilansir dari FajarNTT.com bahwa Kepada media melalui Via telepon, Selasa,(06/12/2022) Bacharuddin menyampaikan bahwa, apa yang telah di lakukan oleh AR sebagai agen BBM Jenis minyak tanah tersebut telah melangkahi prosedur.

“Mana bisa, izinan distribusinya ke Manggarai Barat, tetapi muatnya harus melalui Wilayah Manggarai yakni di Reo. Itu suda ada indikasi penimbunan”, kata Bacharuddin

Lebih lanjut Bacharuddin menyampaikan bahwa, persoalan ini sudah ia koordinasikan dengan Bupati Manggarai, tinggal menunggu jawababnnya.

Sementara Kapolsek Reok, Ibda I Qoman Budiawan kepada media juga menjelaskan, bahwa persoalan ini akan di tindaklanjuti oleh Polres Manggarai, melalui TIPSUS dan untuk sementara barang bukti akan kami amankan di Kantor Polsek Reo. Ini berdasarkan permintaan Pihak Polres Manggarai sampai menanti proses penyelidikan pihak Tipsus Polres Manggarai.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa, jumlah BBM jenis minyak tanah yang ditampung tersebut sebanyak 25 drom yang siap disuling ke jerigen berukuran 20 liter berjumlah 250 buah jerigen.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊