Unit Jatanras Polres Manggarai, Amankan Pelaku Perjudian Kupon Putih


 

Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai, pada Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 12.20 wita, mengamankan pelaku perjudian kupon putih dirumah pelaku di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pelaku berinisial A J, laki-laki 32 tahun.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/08/2022) pukul 17.05 menerangkan, dari informasi yang diperoleh, bahwa telah terjadi perjudian dan penyelidikan Unit Jatanras, maka pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30.

Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka Kupon Putih bertempat dibelakang dapur rumah pelaku yang beralamat di Kampung Lait, Desa Comoang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa sudah dua bulan ini, pelaku melakukan praktek perjudian, dimana pelaku merupakan bandar kupon putih”, terang IPDA I Made Budiarsa

Dijelaskan Budi, bahwa Unit Jatanras melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris beserta anggota.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi terang Budi, yakni sebagai berikut :

1. Uang sejumlah Rp. 1.203.000,-(satu juta dua ratus tiga ribu rupiah)
2. 13 rekapan kertas berisi angka
3. 1 buah Hp merk Vivo berwarna biru
4. 1 buah balpoin
5. 1 buah buku tulis berisi rekapan
6. 1 buah buku rekening BRI
7. 1 buah ATM BRI

“Saat ini pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup IPDA I Made Budiarsa

Penulis : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏