Labuan Bajo, NTT//SI.com– Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada hari ini, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Manggarai Barat.
“Kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Rapat ini dapat diakses oleh masyarakat secara langsung melalui live streaming di kanal YouTube resmi KPU Manggarai Barat,” ujar Ferdiano Kamis (6/2).
Ia menegaskan bahwa keputusan MK menjadi dasar bagi KPU Manggarai Barat untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.
“Putusan ini sesuai dengan harapan kami. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat hasil pemilihan tahun 2024,” tambahnya.
Rapat pleno akan berlangsung di Sasgo Hotel pada pukul 19.00 WITA hingga selesai. Dalam acara ini, KPU mengundang kedua pasangan calon, yakni Edistasius Endi – Yulianus Weng dan Mario Pranda – Richard Sontani, serta berbagai pihak terkait.
“Yang diundang tentu saja pasangan calon baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Selain itu, kami juga mengundang unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres, Danramil, Lanal Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Sekda Manggarai Barat, Sekwan, pimpinan partai politik, Kadis Dukcapil, serta insan pers,” jelas Ferdiano.
Ia juga mengapresiasi peran media yang selama ini aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait tahapan Pilkada.
“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman dari insan pers yang telah bekerja keras bersama kami. Dukungan mereka sangat membantu dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments