Armada Batu Bara PT EPI Masih Lintasi Jalan Umum, LSM Macan Desak Pemerintah Bertindak

PALI — Aktivitas armada angkutan batu bara yang masih melintasi sejumlah ruas jalan umum masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta menimbulkan dampak debu bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur lintasan.

Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) Kabupaten PALI, Hendra Saputra, mendesak pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan dan jalan, agar tidak terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Hendra menyampaikan hal itu saat diwawancarai media ini pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dengan nada tegas, ia mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih ditemukan menggunakan sejumlah ruas jalan umum masyarakat.

Menurut Hendra, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil. Selain menyangkut keselamatan pengguna jalan, aktivitas kendaraan berat dengan intensitas tinggi juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang pada dasarnya merupakan fasilitas publik.

“Ini bukan persoalan sepele. Jalan tersebut digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Kalau kendaraan angkutan batu bara terus melintas dengan intensitas tinggi, tentu harus ada pengawasan dan kepastian siapa yang bertanggung jawab apabila jalan mengalami kerusakan,” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti keberadaan PT EPI selaku penyedia hauling atau jalan angkutan batu bara yang menurutnya harus memastikan aktivitas angkutan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Hendra meminta pihak perusahaan maupun pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi kelancaran kegiatan usaha, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan bagaimana armada bisa terus berjalan. Pemerintah juga jangan hanya melihat dari sisi aktivitas ekonomi. Tempatkan diri sebagai masyarakat. Bagaimana rasanya kalau setiap hari harus berhadapan dengan kendaraan berat, debu, risiko kecelakaan, dan jalan yang cepat rusak?” ujarnya.

LSM Macan menyebut sejumlah wilayah yang disebut terdampak aktivitas lalu lintas armada, antara lain Simpang Raja, Jerambah Besi, Dewa Sebane, Muara Dua, Purun Timur, Pengabuan, Betung Abab, Prambatan dan sejumlah wilayah lainnya.

Selain persoalan kerusakan jalan dan keselamatan, debu yang ditimbulkan kendaraan juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut.

Hendra menilai kondisi itu harus segera diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“Kami tidak ingin persoalan ini semakin memanas. Karena itu kami mendesak pemerintah segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, mengidentifikasi ruas jalan yang dilintasi, mengecek legalitas dan ketentuan operasional angkutan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Hendra mengingatkan bahwa penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 125.

Ketentuan mengenai kelas jalan juga telah diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan, kelancaran lalu lintas, serta kemampuan jalan menerima beban kendaraan.

Menurut Hendra, aturan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan masyarakat.

“Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika ada persoalan. Aturan dibuat untuk ditaati. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai kewenangan. Jangan menunggu masyarakat marah baru pemerintah bergerak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU 22/2009 memiliki ketentuan pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Sementara itu, apabila kendaraan angkutan barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan, Pasal 307 UU 22/2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hendra menegaskan, keberadaan aturan dan sanksi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan serta fungsi jalan merupakan bagian yang harus dilindungi, bukan dikorbankan demi kepentingan aktivitas angkutan.

Lebih lanjut, LSM Macan meminta Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban secara nyata apabila ditemukan armada yang menggunakan ruas jalan tidak sesuai ketentuan.

Hendra mengaku pihaknya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media massa.

“Kami LSM Macan sudah berusaha mengingatkan pihak perusahaan dan pemerintah, baik secara lisan maupun melalui media massa. Kami juga masih berusaha menahan kemarahan masyarakat,” ungkapnya.

Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas.

“Kalau pembiaran ini terus terjadi, jangan salahkan masyarakat apabila suatu saat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas yang mereka anggap merugikan. Kami tidak menginginkan itu terjadi. Tetapi pemerintah harus memahami bahwa masyarakat juga punya batas kesabaran,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, LSM Macan akan tetap berada di tengah masyarakat untuk menyuarakan kepentingan warga, namun menginginkan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tindakan pemerintah yang tegas.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Kami juga tidak ingin perusahaan dirugikan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah dan penegak aturan. Kalau ada pelanggaran, periksa dan tindak. Kalau sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Menurut Hendra, perusahaan dan pemerintah harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap aktivitas pembangunan dan kegiatan usaha.

“Jangan abaikan aturan. Baca kembali aturan dan taati. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi menjadi pagar pembatas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jalan umum adalah fasilitas masyarakat. Keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari PT EPI serta instansi pemerintah terkait mengenai status penggunaan ruas jalan umum tersebut, mekanisme pengawasan, dan langkah yang akan dilakukan terhadap armada angkutan batu bara yang masih melintas di sejumlah titik.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang