Tidak Jauh Dari Pemukiman, Pendirian Batching Plant di Tanah Abang dipersoalkan


PALI//SI.Com--,Adanya batching plant atau tempat produksi ready mix/beton curah siap pakai di wilayah Desa Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipersoalkan.

Pasalnya, keberadaan batching plant tersebut diakui warga sekitar, kepala desa dan Camat diduga belum mengantongi izin resmi.

Sementara untuk mendirikan batching plant pemilik harus memiliki beberapa persyaratan atau izin yang harus dipenuhi sebelum usaha itu dimulai.

Andi, salah satu warga Tanah Abang Selatan yang rumahnya tidak begitu jauh dari lokasi mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas pembuatan batching plant.

“Batching plant sudah mulai dikerjakan, tapi kami tidak tau itu dari PT mana atau perusahaan apa, bahkan soal antisipasi dampak lingkungan mereka belum sosialisasi, apalagi soal minta izin, sama sekali belum kalau ke kami, jangankan pihak perusahaan tersebut, pihak pemerintah desa atau kecamatan pun belum ada pemberitahuan kepada kami warga terdekat, padahal kami warga yang bermukim paling dekat dengan lokasi tersebut,” kata Andi, Selasa (30/8/22).

Sementara itu, Kades Tanah Abang Selatan Erwadi menyatakan belum mengetahui aktivitas di lokasi itu.

“Jangankan meminta izin ke pemerintah desa, siapa pemilik atau pengelolanya saja kami belum mengetahui,” ujar Kades.

Untuk menertibkan semua kegiatan usaha skala menengah keatas yang ada di desanya, Kades berniat mendatanya.

“Kami akan datangi lokasi itu, untuk mengetahui kegiatan apa, peruntukkannya apa dan izin-izinnya sudah ada atau belum,” imbuh Kades.

Kades menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang investor masuk ke wilayahnya dalam membuka usaha dalam bentuk apapun, hanya saja seyogyanya prosedur harus dijalani serta perizinan dilengkapi.

“Dan yang paling penting melapor ke pemerintahan desa supaya mengetahui kegiatan apa saja yang dijalani serta jumlah pekerja berapa, dari mana saja asal pekerja itu agar kami bisa mendata. Untuk perizinan juga lengkapi sesuai aturan yang berlaku,” saran Kades.

Baca juga:  Letkol Inf Kadek Muliarsa, Dansatgas, Terus Mengejar Waktu TMMD ke-116

Camat Tanah Abang Adriand Edison juga menyatakan hal sama bahwa pihaknya belum pernah dihubungi pihak pengelola pembangunan batching plant, padahal lokasi itu tidak jauh dari kantor camat.

“Belum ada koordinasi dengan kami, baik pemilik atau pengelolanya. Padahal lokasi dekat dengan kantor kami,” kata Camat.

Diketahui bahwa Batching Plant adalah tempat produksi ready mix atau beton curah siap pakai di sebuah lokasi atau pabrik beton.

Pengadukan atau mixing tersebut dengan formulasi berkekuatan tinggi untuk menciptakan hasil mixing beton yang baik dan sesuai dengan takaran.

Pengerjaan forumulasi tersebut dilakukan oleh tenaga profesional dibidang mixing dalam meramu adonan antara semen, pasir, krikil atau agregat dan air.

Unsur material tersebut diramu menjadi satu sehingga menjadi ready mix yang siap didistribukan ke lokasi pengecoran sesui keinginan pemesan.

Dari pantauan awak media di lokasi, Selasa (30/08) belum ditemukan papan nama perusahaan tersebut, hingga berita diterbitkan belum diketahui siapa pemilik nya untuk dimintai keterangan nya.

(Red)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏