Simpan Barang Haram “Sabu-Sabu” untuk dijual, Pelaku inisial (AD,LB) di Tangkap Polisi.


10 shares

 

 

Banyuasin//si.com-Di lorong Simpang rumah pelaku Desa Kemang bejalu Tersangka inisial (AD) alias Mat LB di amankan Polsek Ranta Bayur kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,  dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,Rabu (28/04/21)

Kapolsek Rantau Bayur IPTU  Sugeng SH, Mengatakan pada  Hari Rabu tanggal 29  April  2021, sekira pukul 20:00 Wib, di Lorong samping Rumah pelaku saudara inisial (AD. LB) Alias  MAT LB, di Desa Kemang Bejalu  telah tertangkap tangan 1 (Satu) orang laki-laki Karena tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan utk dijual, menjual, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira Pukul 18.00 Wib,  “setelah mendapat informasi pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur berada dirumahnya, satuan  Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugeng, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan dirumah terduga bandar tersebut, dan saat anggota mendekati rumah  pelaku langsung keluar dari pintu depan rumahnya dan berlari membawa tas, dan setelah dikejar kemudian pelaku terjatuh,  tas yang di bawa pelaku tersebut dan setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian 1 buah tas selempang yang terjatuh tidak jauh dari pelaku segera diamankan anggota dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar, dan 1 paket kecil, 1 wadah plastik,” kata Polsek Iptu Sugeng SH

Lanjut dia, Selanjutnya tersangka yang diduga menyalahgunakan barang haram tersebut beserta Barang bukti(BB)
-1 Paket besar narkotika jenis sabu
– 1 Paket kecil narkotika jenis sabu
– 1 wadah plastik
– 1 Tas selempang tersangka  langsung segera dibawa dan diamankan ke Polsek Rantau Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Penambang Emas Tampa Izin PETI di Desa Tebing tinggi Kecamatan sungai rengas semakin marak dan tidak tersentuh hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandas dia

( Pahrul )


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN