Sengketa Pilkades Golo Ronggot Dilimpahkan ke Sub Panitia Kecamatan, Kuasa Hukum Minta Camat Welak Berpedoman Pada Perbup dan Juknis Bukan Pandangan Pribadi


18 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Sengkarut Pilkades Golo Ronggot periode tahun 2022 – 2028 yang digelar pada tanggal 29 September lalu kini memasuki babak penyelesaian di panitia tingkat kecamatan.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu 09/10/2022) malam, Kuasa hukum Cakades nomor urut 3 (tiga) Lorens Logam minta Camat Welak selesaikan masalah tersebut merujuk pada aturan teknis dan Perbup bukan berdasarkan asumsi atau pandangan pribadi.

Sebelumnya hasil perhitungan suara Pilkades Golo Ronggot sempat dipersoalkan oleh Cakades nomor urut 3 (tiga) Yoakim Paja karena banyak kejanggalan pada surat suara tidak sah di TPS 05 – Tuwa.

Hingga pada tanggal 02 Oktober 2022 lalu, Cakades nomor urut 3 (tiga) YP mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepada panitia atas kejanggalan di TPS 05. Namun panitia enggan menolerir keberatan tersebut.

Sampai saat ini peserta pilkades Yoakim Paja dan Saksi Calon tidak menandatangani berita acara hasil pemilihan Kepala Desa Golo Ronggot.

Melalui kuasa hukumnya, kontestan pilkades nomor urut 3 ini tidak habis pikir atas sikap panitia yang tidak baca aturan.

Seperti diketahui, kejanggalan di TPS 05 Tuwa terkait suara blangko atau surat suara tidak sah yang mencapai 128. Panitia mengklaim “bekas coblosan yang lebih dari satu meskipun bekas coblosan tersebut tidak mengenai kotak calon lain” dianggap tidak sah.
Keputusan kontroversi itu akhirnya menyita perhatian publik Desa Golo Ronggot dan Manggarai Barat umumnya.

Kuasa Hukum sesalkan panitia pemilihan tingkat desa yang dinilai gagal dan tidak membaca ketentuan yang ada. Padahal didalam Pasal 59 Perbup No.36 tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Bab V Poin F sudah tegaskan bahwa “Bekas coblosan yang lebih dari satu karena lipatan kertas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon yang lain” dianggap sah!

Baca juga:  AKP Marwan SH.MH Pimpinan Kurvei Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polsek Rambang Dangku

Logam pertanyakan bimtek serta sosialisasi Pilkades ini beberapa bulan lalu di kecamatan welak, panitia pemilihan desa tidak mencermati dengan baik waktu kegiatan atau karena memang sumberdaya yang minim?
Kemudian berikutnya, aturan yang dibuat ini “Perbup dan Juknis” untuk apa?

“Bukankah perbup dan juknis sebagai landasan/pedoman untuk menyelenggarakan Pilkades ini?
Saya berharap sekali lagi kepada Camat Welak selaku pembina utama sub panitia tingkat kecamatan agar jangan mengikuti sikap panitia pemilihan di desa. Baca itu aturan secara menyeluruh, jangan mendengar bisikan iblis sebagai referensi untuk selesaikan perkara ini”, tegas Lorens Logam

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

18 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN